Minggu, 29 Januari 2012

FAJAR DI AKHIR JANUARI


Fajar ahad terakhir di Januari hampir tiba
Dag...dig...dug....suara dengan ritme tak beraturan
mencoba mengevaluasi target diri
mencoba menganalisis target hati

masih mencoba merayap mendaki
meski kaki sudah tidak bisa kompromi

apakah salah kutancapkan target diatas bukit itu?
apakah keliru kutambatkan misi besar untuk target hatiku?

Harus ada yang menyuntikkan doa
sebagai pelontar pencapaianku
dan itu adalah doa ibuku
harus ada yang mengenggam tanganku, menemaniku mendaki
sebagai sahabat bagi semangatku
dan itu adalah cintamu

mendaki dan terus mendaki
hingga tiba saat
di mana bintang digenggaman tangan kiriku
dan Bulan tersangga di tangan kananku

Bismillahirohmanirohim....

Sabtu, 28 Januari 2012

TULISAN TEMAN BAIKKU


Waspada Swakelola DAK Pendidikan

by Samsul Ramli on Saturday, 28 January 2012 at 09:18

“Sekolah Kembali Kelola DAK Pendidikan”, headline yang cukup menarik. Besarnya alokasi dana pendidikan dalam anggaran belanja pembangunan membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI harus memutar otak menerapkan strategi yang efektif. Termasuk soal Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK).

Pada tahun anggaran 2009 dan 2010 DAK Pendidikan sempat dilaksanakan dengan metode swakelola. Namun apa lacur kalau kemudian kebijakan ini menuai banyak masalah dan menelan korban. Selain masalah keterlambatan turunnya anggaran, soal terlambatnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berdampak pada sempitnya waktu pelaksanaan.

Disisi lain keterbatasan kemampuan SDM di sekolah yang memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah menggiring pelaksana swakelola ke ranah hukum. Tidak sedikit Kepala Sekolah yang terpaksa mendekam di hotel prodeo karena terperangkap penyalahgunaan dana DAK Pendidikan.

Seperti diakui diberbagai media publikasi, banyaknya penyimpangan dana DAK Pendidikan 2009 dan 2010 adalah karena minimnya pengetahuan dan kompetensi pelaksana swakelola, khususnya para Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. Disisi lain ada juga yang menyebutkan bahwa ini terjadi karena kelemahan juklak dan juknis.

Pertanyaannya sekarang pantaskah semua kesalahan ditanggung oleh pelaksana swakelola. Analogi sederhana! Apa jadinya kalau kita memberikan uang senilai 1 juta rupiah kepada anak umur 5 tahun? Ketika anak tersebut membeli sebungkus permen dengan harga 1 juta rupiah, siapa yang patut dipersalahkan? Jelas yang harus dipersalahkan orang tua yang memberi uang tanpa menghiraukan pemahaman si anak akan nilai uang.

Sekarang setelah proses pelaksanaan DAK pendidikan tahun 2011 dikembalikan kepada proses pemilihan penyedia dan masih menghadapi masalah yang sama yaitu keterlambatan yang diakibatkan terlambatnya juklak dan juknis, proses dikembalikan kepada mekanisme swakelola. Akankah tragedi tahun 2009 dan 2010 akan terulang?

Pokok soal sebenarnya bukanlah pada metode pelaksanaan. Dengan penyedia atau swakelola tetap dapat menghasilkan output yang diharapkan selama prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dijadikan ukuran dan pedoman.
Persoalan keterlambatan pelaksanaan DAK Pendidikan selama ini terletak pada penerbitan Juklak dan Juknis dan penganggaran. Untuk 2012 juklak dan juknis telah terbit lebih awal, melalui Permendikbud No. 56 dan 57 tahun 2011, semoga ini pertanda bahwa telah ada perbaikan.

Tentang Swakelola
Seperti diungkap media, bahwa sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah ketidak mengertian kepala sekolah terhadap prosedur swakelola. Untuk mengantisipasi ini perlu dilakukan langkah-langkah komprehensif meningkatkan kompetensi terhadap kepala sekolah tentang swakelola lebih jauhnya tentang pengadaan barang/jasa.

Selain itu ada beberapa kesalahan umum umum tentang swakelola. Pertama; dikotomi antara swakelola dengan pemilihan penyedia. Padahal dalam proses swakelola dimungkinkan pemilihan penyedia. Pasal 3 Perpres 54/2010 menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui swakelola dan/atau pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Kata dan/atau mengindikasikankumulatif alternatif, sehingga salah kalau ada pemahaman dalam swakelola tidak diperlukan penyedia, kontrak, lelang ataupun seleksi.

Kedua; pemahaman bahwa setiap pengadaan barang/jasa dalam swakelola adalah pengadaan langsung yang cukup dilengkapi kwitansi/nota saja. Pemahaman simplikasi ini banyak menjerumuskan pelaksana swakelola ke dalam pasal merugikan negara atau korupsi.

Swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Sehingga ada 3 tipe swakelola dalam pasal ini yaitu tipe 1 : oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran. Tipe 2 : instansi pemerintah lain dan tipe 3: oleh kelompok masyarakat.

Bagi DAK pendidikan swakelola yang dilaksanakan oleh sekolah negeri, yang merupakan satker atau instansi pemerintah, termasuk dalam tipe 1. Sedangkan untuk sekolah swasta termasuk dalam tipe 3. Perbedaan tipe ini berdampak terhadap standar operasional prosedur yang berlaku. Meski merujuk pada juklak dan juknis yang sama namun keduanya berbeda perlakuan.

Dari pengertian swakelola dapat dilihat runtutan pelaksanaan didahului dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pada tahap akhir terdapat tugas pelaporan. Karena sangat detail maka pelaksanaan swakelola memerlukan kemampuan manajerial pengadaan barang/jasa yang jauh lebih baik dibanding hanya melalui penyedia. Ini pula makna dari swakelola diletakkan pada pilihan pertama dalam metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres 54/2010 pasal 3.

Kalau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap memaksakan diri mengembalikan DAK Pendidikan kepada sekolah dengan metode swakelola, maka tidak ada pilihan selain mengupayakan peningkatan kompetensi pelaksana swakelola DAK Pendidikan.

Pihak sekolah yang selama ini sangat jauh dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah, harus didorong untuk mengikuti bimtek pengadaan barang/jasa. Bahkan idealnya Kepala Sekolah, sebagai penanggunjawab pelaksanaan swakelola, harus memiliki sertifikat ahli pengadaan. Untuk keperluan bimtek Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) telah menyusun standarisasi bimtek pengadaan barang/jasa yang telah teruji.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengambil langkah fantastis ini tentu telah melalui kajian yang komprehensif. Namun adalah satu kewajiban bagi seluruh entitas pengadaan untuk mengingatkan sebelum dampak negatif benar-benar terjadi. Mengingat pengalaman 2009 dan 2010 adalah bukti otentik yang tak terbantahkan.

Pertanyaan mendasar dan menggelitik lainnya adalah tanpa mengurus pengadaan saja pihak sekolah sudah menanggung tanggungjawab yang besar dalam core businessnya yaitu pendidikan. Akan menjadi lucu kalau kemudian pihak sekolah lebih konsentrasi mengurus pengadaan daripada usaha peningkatan kualitas pendidikan.

Jangan sampai niat baik tentang percepatan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan justru memakan korban dari entitas pendidikan itu sendiri. Kita sudah punya Unit Layanan Pengadaan, LPSE, Ahli Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan perangkat profesional pengadaan lainnya. Kenapa perangkat yang sedemikian lengkap tidak dimanfaatkan, kemudian harus membebani para guru dan kepala sekolah dengan urusan pengadaan?
Kalau bukan kita yang waspada siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi dan kalau bukan disini dimana lagi.

Selasa, 17 Januari 2012

Negeri Nan Elok itu adalah TERNATE

Temans,

Semangat pagi.....

Mumpung lagi mood untuk nulis, saya pingin cerita tentang perjalananku ke INTIM (Indonesia Timur), lebih tepatnya ke Ternate Tidore. Tidak sekali dalam sebulan, karena rejeki, aku diberi kesempatan mengunjungi negeri nan elok ini dua kali dalam satu bulan.Alhamdulillah..

Sebagai LKPP Certified Public Procurement Trainer, saya harus siap mendapat penugasan kemana pun. Termasuk hari itu, sebuah permintaan mengajar di Ternate. SUBHANALLAH.... baru googling tentang ternate saja, sudah membuatku terpesona akan keindahannya. Aku harus buktikan, mengapa Portugis, Spanyol dan negara-negara Eropa begitu menginginkan menguasai Negeri rempah-rempah ini.Apakah pantas pulau ini diperebutkan??

"Selamat datang di Bandara Baabulah Ternate, waktu menunjukkan pukul 13.28 WIT, ada perbedaan waktu satu jam lebih cepat dari Makasar," sekilas terdengar Pramugari menyampaikan bahwa saya telah mendarat di Ternate. Pesawat saya mendarat dengan sambutan kemegahan Gunung Gamalama, tepat didepan Bandara. Woow...Subhanallah...

Sebuah rombongan kecil menyambutku dan langsung mengajakku mengelilingi pulau. Siapa takut???
                                          Danau Tolire Kecil

Pulau Maitara tampak dari Tidore.



Episode pertama ini akan saya upload foto2 keindahan Pulau Ternate dan Tidore. Tetap dengan Puji-pujian kepada Sang penciptanya.Cerita di balik pembuatannya pada episode lanjutan ya????

 Pulai Halmahera, diwaktu senja.
                                                     View dari Lantai 6 Corner Hotel
                                         Seorang Bapak yang termenung, mengagumi Danau Tolire kecil


Di Goa peninggalan Portugal, di Atas Bukit TIDORE



Pamit Dulu yaaa.....
Mo buat Mini research nih...
Semoga hari ini menjadi hari yang hebat !!! SEMANGAT !!!

Wassalam

Senin, 16 Januari 2012

REUNI 2 DEKADE FE UNS '92

Tak menyangka, perhelatan yang sudah digadang-gadang sejak 2 bulan yang lalu akhirnya berakhir sudah. Tanggal 15 Januari 2012 menjadi saksi bertemunya puluhan kawan-kawan kuliahku, setelah hampir 20 tahun harus dipisahkan oleh nasib, waktu dan jarak.

Menikmati kemeriahan dan canda tawa mereka, seakan tidak kupercaya bahwa kami telah berpisah sekian lama. Wajah-wajah mereka tidak banyak berubah, hanya masalah ukuran baju mungkin iya. Tapi mendengarkan lelucon-lelucon mereka, rasanya waktu, tempat dan jarak tidak mengubah kedekatan kami.

Tidak muluk apa yang kami inginkan, hanya ingin memastikan, bahwa diantara kami dalam kondisi terbaiknya, terhebatnya.

Temans, saya bangga pada kalian semua. Apapun pekerjaan kalian, siapapun sekarang kalian, tidak ada lagi rentang yang menghadang, tak ada tembok penghalang. Melebur dalam rindu akan sebuah persahabatan dan kebersamaan.

I Miss U, Guys....

Sabtu, 14 Januari 2012

SOAL UJIAN SERTIFIKASI PBJ TERBARU


BAGIAN I
BENAR/SALAH

1.      Pejabat Pengadaan dalam menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa dalam pelelangan sederhana tidak perlu mempertimbangkan lingkup, besaran dan sifat paket pekerjaan. S
2.      Pada metoda pemilihan/penunjukan langsung, biaya administrasi pengadaan, termasuk honorarium ULP/PP dapat diambil dari biaya paket pekerjaan yang akan dilakukan. S
3.      Untuk memastikan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, maka dalam dokumen pelelangan terbatas dapat disyaratkan bahwa penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan sejenis. B
4.      Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 100 jt paling cocok menggunakan metoda evaluasi penawaran sistim gugur. B
5.      Dalam melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pemilihan langsung, ULP harus menyiapkan juga dokumen prakualifikasi. S
6.      Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi perlu diketahui oleh Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.  B
7.      Jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi pelelangan umum sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia. B
8.      Agar peserta banyak yang mendaftar, maka pengumuman pelelangan dimuat di surat kabar yang beroplah besar walaupun bukan surat kabar resmi.  S
9.      Untuk pengadaan barang, jenis mata uang pembayaran dalam HPS bisa berbeda dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen penawaran barang/jasa.  S
10.    Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan yang sepenuhnya sama dengan Pengguna Anggaran. B
11.    Pada seleksi sederhana, HPS digunakan sebagai acuan dalam negosiasi penawaran penyedia barang/jasa. S
12.    Jaminan penawaran yang diberikan oleh calon penyedia pekerjaan konstruksi ditetapkan harus diterbitkan oleh Bank Umum dan mudah dicairkan, asal memenuhi persyaratan tertentu. S
13.    Ketika menyusun jadwal, ULP harus memberikan waktu yang cukup kepada penyedia barang/jasa agar terdapat persaingan yang seluas-luasnya. B
14.    Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah yang sebagian dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri tidak harus dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. S
15.    Pengumuman pelelangan dicantumkan di papan pengumuman resmi unit kerja 1 (satu) hari sebelum batas akhir pengambilan dokumen pascakualifikasi pelelangan sederhana. S
16.    Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa disebut Kuasa Pengguna Anggaran. S
17.    Pekerjaan pengadaan perlengkapan kantor yang terdiri dari pengadaan mebel, komputer dan kendaraan roda dua, dapat dibuat dalam 3 (tiga) paket meskipun setiap paket bernilai Rp. 40 jt an, karena hal ini tidak termasuk pemecahan paket untuk menghindari pelelangan. B
18.    Pada pelaksanaan kegiatan swakelola, jika diperlukan pengadaan barang/jasa, maka pengadaannya dilakukan dengan metoda penunjukan langsung. S
19.    Salah satu syarat agar dapat melaksanakan pekerjaan swakelola, adalah sebagian besar personil yang akan menangani pekerjaan ini harus berasal dari unit kerja yang bersangkutan. B
20.    Dengan alasan dokumen anggaran belum disahkan dan waktu yang mendesak, Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan ikatan perjanjian dengan salah satu penyedia barang/jasa untuk mengejar akhir tahun anggaran. S
21.    Kriteria lingkup kegiatan dan jenis pekerjaan yang dapat diusulkan melalui swakelola adalah bila ditinjau dari sisi biaya tidak melebihi Rp. 100 juta, memerlukan teknologi yang sederhana dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran . S
22.    Konsultan perencana pekerjaan konstruksi yang kompleks tidak diperbolehkan merangkap sebagai konsultan pengawas dengan pertimbangan melanggar prinsip pengadaan.B
23.    Ketika menyusun HPS, Unit Layanan Pengadaan harus membatasi keuntungan yang akan diberikan kepada penyedia barang/jasa.S
24.    Hasil amandemen dokumen pemilihan penyedia barang/jasa disampaikan hanya kepada penyedia barang/jasa yang menghadiri acara pemberian penjelasan (aanwijzing). S
25.    Metoda evaluasi sistim nilai adalah metoda evaluasi yang memungkinkan terhindarnya pengadaan barang yang tidak berkualitas meskipun harganya murah.B


BAGIAN II
PILIHAN GANDA


26.    Mana pernyataan yang salah tentang dokumen penilaian kualifikasi dibawah ini :
A.     Agar diperoleh penyedia barang/jasa yang benar-benar berkualitas, maka pada pelelangan dengan sistim prakualifikasi seluruh data kualifikasi penyedia barang/jasa yang telah memasukkan dokumen kualifikasi harus dievaluasi.
B.     Pada pengadaan pekerjaan konstruksi dengan metoda pemilihan langsung, evaluasi dokumen kualifikasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawaran terendah terkoreksi.
C.     Dalam rangka memperoleh penyedia barang/jasa yang berkualitas, maka seluruh dokumen kualifikasi penyedia barang/jasa dalam suatu proses pelelangan dengan sistim pascakualifikasi harus dievaluasi, atau
D.     Pada pengadaan barang dengan metoda pemilihan langsung semua dokumen kualifikasi yang telah disampaikan oleh penyedia barang/jasa harus dievaluasi.
27.    Terhadap penawaran yang mempunyai harga satuan timpang akan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
A.    Penawarannya digugurkan.
B.    Penawarannya dinyatakan sah karena harga satuan timpang tidak mempengaruhi evaluasi.
C.   Penawarannya sah, namun tidak ada penyesuaian harga pada harga satuan itu.
D.   Penawarannya sah, namun harga satuan tersebut harus dinegosiasi.
28.    Mana pernyataan yang benar tentang dokumen pemilihan jasa konsultansi badan usaha dibawah ini ;
A.    Dokumen pemilihan jasa konsultansi sekurang-kurangnya memuat undangan kepada para penyedia, petunjuk kepada para penyedia, syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, bentuk surat penawaran, bentuk surat perjanjian kontrak, bentuk surat jaminan penawaran, bentuk jaminan pelaksanaan, specifikasi teknis dan gambar.
B.    Dokumen pemilihan jasa konsultansi sekurang-kurangnya memuat undangan kepada para penyedia, petunjuk bagi para penyedia, syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, bentuk surat perjanjian kontrak, bentuk jaminan penawaran, specifikasi teknis dan gambar.
C.   Dokumen pemilihan jasa konsultansi sekurang-kurangnya memuat undangan kepada para penyedia, petunjuk bagi para penyedia, syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak dan kerangka acuan kerja, atau.
D.   Dokumen pemilihan jasa konsultansi sekurang-kurangnya memuat undangan kepada para penyedia, instruksi kepada penyedia, kerangka acuan kerja, rancangan kontrak, bentuk surat penawaran dan contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
29.    Seleksi jasa konsultansi dinyatakan gagal apabila :
A.    Hanya 1(satu) yang lulus administrasi dan nilai ambang batas (passing grade).
B.    Yang lulus prakualifikasi kurang dari 5 (lima) peserta pada seleksi umum.
C.    Hanya 1 (satu) yang mengikuti proses penunjukan langsung.
D.    Yang memasukkan penawaran pada seleksi langsung hanya 3 (tiga) peserta.
30.    Pelaksanaan metoda pemilihan langsung wajib dilakukan dengan cara  :
A.    Kualifikasi.
B.    Pascakualifikasi.
C.    Prakualifikasi, atau.
D.    Postkualifikasi.
31.    Surat penawaran berikut tidak dapat digugurkan, jika :
A.     Tidak bermeterai.
B.     Ditandatangani oleh Staf perusahaan.
C.     Tidak diberi tanggal pada meterainya.
D.     Ditujukan kepada Unit Layanan Pengadaan.
32.    Kegiatan yang tidak termasuk perencanaan pengadaan adalah sebagai berikut :
A.    Menyiapkan paket-paket pengadaan.
B.    Membentuk Unit Layanan Pengadaan.
C.    Melaksanakan pengumuman pengadaan/lelang, atau
D.    Membuat jadwal pelaksanaan pengadaan.
33.    Pengadaan barang/jasa yang jenis dan kualitasnya pasti, seperti pembangunan gedung kantor 2 (dua) tingkat, lebih tepat menggunakan metoda evaluasi:
A.    Sistim nilai/angka.
B.    Sistim biaya selama umur ekonomis.
C.   Sistim pagu anggaran, atau
D.   Sistim gugur.
34.    Untuk pekerjaan pembangunan gedung sekolah menengah yang memiliki 10 (sepuluh) unit kelas di lokasi yang sama dan menjadi satu bangunan dengan nilai total anggaran R. 2,5 milyr, maka :
A.    Pengadaan dibagi menjadi 5 (lima) unit dengan nilai per paket Rp 500 jt dan dilaksanakan oleh 5 (lima) unit usaha kecil setempat.
B.    Anggaran dapat diserahkan kepada Komite Sekolah untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola,
C.   Pekerjaan dilelangkan dalam 1 (satu) paket pekerjaan, atau
D.   Pekerjaan dilelangkan dalam 10 (sepuluh) paket pekerjaan.
35.    Metoda pelelangan terbatas dipilih apabila memenuhi persyaratan bahwa penyedia barang/jasa diyakini terbatas, dan  :
A.    Pekerjaan yang amat mendesak untuk dilaksanakan,
B.    Nilai pagu paket tidak lebih dari Rp. 100 juta.
C.   Pekerjaan bersifat rahasia, atau
D.   Pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks.
36.    Tahapan persiapan dalam pemilihan penyedia barang/jasa, tidak termasuk hal-hal sebagai berikut :
A.    Perencanaan pemilihan penyedia barang/jasa.
B.    Pemilihan sistim pengadaan.
C.   Penetapan metoda penilaian kualifikasi, atau
D.   Penyusunan dokumen anggaran.
37.    Untuk menghitung harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan jasa konsultansi diperlukan data atau informasi berikut, KECUALI:
A.    Biaya angkutan barang dan peralatan.
B.    Jumlah manmonths (orang bulan) tenaga ahli yang diperlukan.
C.   Besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPn), atau
D.   Neraca perusahaan.
38.    Penyaluran dana bantuan kepada masyarakat untuk pembangunan jalan desa dengan cara swakelola diberikan anggaran dengan besaran  :
A.    70 % dari total dana apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 30 %
B.    50 % dari total dana apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 50 %
C.   50 % dari total dana apabila proposal dari penerima bantuan telah diajukan, atau
D.   100 % dari total dana apabila organisasi penerima bantuan telah siap.
39.    Jumlah penyedia jasa konsultansi yang dimasukkan ke dalam daftar pendek (short list) yang menggunakan metoda pemilihan seleksi umum sebanyak  :
A.    Antara 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) penyedia jasa.
B.    Antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) penyedia jasa.
C.   Sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) penyedia jasa, atau
D.   Sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia jasa
40.    Pejabat Pembuat Komitmen berkewajiban menyusun HPS dengan tujuan utama untuk  ;
A.    Dapat memenuhi salah satu persyaratan yang harus dimuat di surat khabar.
B.    Agar penyedia barang/jasa tidak berkolusi.
C.   Agar barang/jasa yang akan dilaksanakan telah diketahui harga pasarnya, atau
D.   Penyedia barang/jasa tidak menawar di atas harga tersebut.
41.    Isian kualifikasi yang tidak diperlukan pada dokumen kualifikasi pengadaan barang adalah  :
A.    Neraca perusahaan.
B.    Nomor dan dan masa berlakunya ijin usaha.
C.   Daftar tenaga inti/ahli, atau
D.   Daftar nama direksi dan pemilik/komisaris perusahaan.
42.    Pada penyampaian dokumen dengan metoda dua sampul, sampul yang pertama tidak dilak dan sampul yang kedua ukuran serta warnanya tidak sesuai dengan petunjuk di dalam dokumen pengadaan. Pada saat evaluasi administrasi yang akan dilakukan oleh ULP, adalah:
A.    Kedua penawaran digugurkan.
B.    Kedua penawaran tidak digugurkan.
C.   Yang pertama (tidak di lak) gugur, sedangkan yang kedua tidak gugur, atau
D.   Yang kedua gugur, sedangkan yang pertama (tidak di lak) tidak gugur.
43.    Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa disiapkan oleh Unit Layanan Pengadaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut  :
A.    Ditetapkan oleh ULP.
B.    Dilengkapi dengan keseluruhan jadwal seleksi.
C.   Sudah disediakan 1 (satu) hari setelah pengumuman lelang atau setelah undangan dikeluarkan, atau
D.   Dilengkapi dengan persyaratan teknis
44.    Pekerjaan berikut boleh dilaksanakan dengan cara swakelola oleh instansi pengguna anggaran, kecuali  :
A.    Penelitian yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau LIPI.
B.    Perencanaan gedung kantor Pemerintah Daerah oleh Bappeda.
C.   Penyuluhan flu burung dan pengobatan massal oleh Dinas Kesehatan.
D.   Pemeliharaan jalan dalam kota oleh Dinas Pekerjaan Umum.
45.    Untuk menghitung nilai saat ini (present value) dari kontrak yang pernah diperoleh penyedia jasa diperhitungkan berdasarkan indeks BPS pada bulan saat terjadinya  :
A.    Serah terima pekerjaan.
B.    Berakhirnya masa pemeliharaan.
C.   Penandatanganan kontrak, atau
D.   Pembayaran termijn pertama.
46.    Terkait dengan prinsip transparansi, maka sebelum pembukaan dokumen penawaran daftar peserta yang telah mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan:
A.    Tidak boleh diberikan, kecuali kepada asosiasi penyedia dan Kadin.
B.    Tidak boleh diberikan/diberitahukan kepada siapa saja, kecuali kepada ULP.
C.   Boleh diminta oleh pejabat tinggi dari mana saja, atau
D.   Boleh diberikan kepada wartawan dan LSM.
47.    Apabila dalam pelaksanaan pengadaan dijumpai adanya perbedaan persyaratan dalam dokumen pengadaan, berita acara penjelasan dan addendum dokumen pengadaan, maka yang diacu/dirujuk adalah ketentuan yang terdapat dalam  :
A.    Berita acara penjelasan.
B.    Addendum dokumen kontrak.
C.   Dokumen pengadaan awal, atau
D.   Addendum dokumen pengadaan.
48.    Tindakan ULP dengan membeikan informasi mengenai variabel-variabel yang akan digunakan dalam evaluasi penawaran hanya kepada beberapa peserta, merupakan tindakan yang melanggar prinsip dasar  :
A.    Effisiensi.
B.    Transparan, adil dan non diskriminatif.
C.   Terbuka dan bersaing, atau
D.   Effektifitas.
49.    Pemenang lelang diumumkan dan diberitahukan kepada peserta lelang dalam waktu :
A.    Paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak surat usulan pemenang lelang.
B.    Paling cepat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penetapan penyedia barang/jasa.
C.    Secepatnya, karena penetapan pemenangnya oleh ULP sendiri.
D.    Paling cepat tujuh hari kerja sejak diterimanya surat penetapan penyedia barang/jasa.
50.    Penyampaian dokumen penawaran tidak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut  :
A.    Dua sampul yang dimasukkan ke dalam sampul luar dikirim melalui pos.
B.    Satu sampul disampaikan langsung ke kotak yang disediakan.
C.   Dalam dua sampul dan disampaikan dua tahap, atau
D.   Dua tahap melalui pos dalam satu sampul.
51.    Apabila satu paket kegiatan memerlukan waktu pelaksanaan 11 (sebelas) bulan, maka langkah terbaik untuk melaksanakan pengadaan adalah sebagai berikut  :
A.    Menggunakan metoda penunjukan langsung untuk menghemat waktu pengadaan.
B.    Memecah menjadi 2 (dua) paket, meskipun merupakan satu kesatuan konstruksi.
C.   Memulai proses pengadaan pada awal bulan Desember sebelum DIPA/DPA diterima, atau
D.   Mengusulkan kontrak tahun jamak karena akan melampaui  akhir tahun anggaran.
52.    Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan tugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan adalah :
A.    Kuasa Pengguna Anggaran.
B.    Pejabat Pengadaan.
C.   Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, atau
D.   Pejabat Pembuat Komitmen.
53.    Dokumen penawaran pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kantor berlantai 4 (empat) disampaikan dengan ketentuan sbb ;
A.    Dimasukkan ke dalam 2 (dua) sampul terpisah.
B.    Setelah diberi sampul, dokumen administrasi dan teknis disampaikan lebih dahulu, sedangkan dokumen harga disampaikan kemudian.
C.   Dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul, atau
D.   Dokumen teknis, administrasi dan kualifikasi dimasukkan dalam sampul 1 (satu), sedangkan dokumen harga ke dalam sampul 2 (dua)
54.    Metoda pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai Rp. 200 juta adalah :
A.    Pelelangan umum.
B.    Pelelangan terbatas.
C.   Pemilihan langsung, atau
D.   Pelelangan sederhana.
55.    Pada penyusunan dokumen pemilihan pengadaan pengadaan barang, hal berikut ini tidak perlu dimuat :
A.    Specifikasi barang yang disyaratkan.
B.    Nama pabrik/industri pembuat barang.
C.   Nama dan alamat instansi pemilik barang, atau
D.   Tanggal pembukaan penawaran.
56.    Pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya  :
A.    Effisien.
B.    Effektif.
C.    Transparan, atau
D.    Terbuka.
57.    Pada  pengadaan jasa konsultansi di PropinsiSulawesi Barat dengan nilai pagu Rp. 200 juta, di Propinsi tersebut tidak terdapat penyedia jasa konsultansi yang sesuai dan mampu, media pengumuman yang tepat untuk digunakan adalah:
A.    Surat kabar propinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Barat.
B.    Jejaring (web site) Pemda, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional melalui LPSE.
C.   Papan pengumuman  dan TVRI setempat, atau
D.   Papan pengumuman  di kantor dan internet
58.    Pengadaan barang/jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, berarti  :
A.    Terbuka.
B.    Bersaing.
C.   Adil/tidak diskriminatif, atau
D.   Akuntabel.
59.    Ketentuan tentang pengambilan dokumen berikut yang sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 adalah :
A.    Daftar penyedia yang mengambil dokumen tidak diumumkan.
B.    Semua pegawai perusahaan dapat mengambil dokumen.
C.   Direktur utama perusahaan harus hadir sendiri waktu pengambilan dokumen, atau
D.   Daftar penyedia yang mengambil dokumen diumumkan.
60.    Untuk pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan penggunaan teknologi tinggi, komplek dan resiko tinggi, maka penyampaian dokumen penawaran lebih tepat menggunakan metoda :
A.    Metoda satu sampul.
B.    Metoda dua sampul satu tahap.
C.   Metoda dua tahap, atau
D.   Metoda satu sampul dua tahap.
61.    Pelaksanaan pekerjaan swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, dalam Perpres 54/2010 diatur sebagai berikut :
A.    Pengadaan barang harus dibeli oleh kelompok masyarakat dari pasar setempat.
B.    Pengadaan barang yang dilakukan oleh tokoh masyarakat diberikan kepada kelompok masyarakat.
C.   Penyaluran dana dari PPK kepada kelompok masyarakat, atau
D.   Pejabat pengadaannya harus PNS dari instansi yang memberikan pekerjaan.
62.    Pada banyak hasil pemeriksaan oleh BPK ditemukan bahwa HPS di atas harga pasar setempat. Terhadap pernyataan ini, mana jawaban yang paling benar ;
A.    Menganggap bahwa temuan BPK tidak tepat karena BPK tidak memahami pedoman penyusunan HPS menurut Perpres 54/2010.
B.    BPK bukan ahli di bidang pengadaan barang/jasa yang diadakan, sehingga kesalahan tersebut tidak mungkin dihindarkan.
C.   Menganggap bahwa BPK hanya mencari-cari kesalahan ULP, atau
D.   PPK harus menyusun HPS dengan sebanyak mungkin data/informasi.
63.    Dalam menetapkan persyaratan kualifikasi, ULP dilarang untuk :  Kecuali
A.    Mengurangi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam Perpres 54/2010 agar peserta semakin banyak.
B.    Mensyaratkan peserta hanya boleh berasal dari Propinsi lokasi kegiatan.
C.   Menambah persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Perpres 54/2010.
D.   Menambah persyaratan kualifikasi berdasarkan ketentuan Undang-undang.
64.    Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan secara swakelola dengan dana dari APBN, pembentukan ULP/PP tidak diperlukan untuk pengadaan bahan/barang dan peralatan, apabila yang melaksanakan swakelola tersebut adalah:
A.    Kelompok masyarakat.
B.    BUMN/BUMD.
C.   Perguruan Tinggi Negeri.
D.   Tidak ada jawaban yang benar.
65.    Untuk menilai telah terpenuhinya persyaratan bahwa peserta lelang ybs tidak masuk dalam daftar hitam, ULP perlu meminta :
A.    Surat keterangan dari lembaga independen.
B.    Keterangan dari pihak PPK sebelumnya.
C.   Surat pernyataan salah satu asosiasi perusahaan, atau
D.   Pernyataan tertulis di atas meterai dari peserta lelang ybs.
66.    Karena Pemilu sudah sangat dekat, maka ULP KPU perlu segera merencanakan hal-hal sebagai berikut :
A.    Pengangkatan Pejabat Pengadaan barang/jasa.
B.    Penetapan metoda pemilihan serta jadwal pelaksanaan pengadaan.
C.   Mengundang penyedia untuk mengikuti pelelangan, atau
D.   Pelaksanaan pelatihan dan ujian sertifikasi pengadaan
67.    Apabila proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa dilakukan setelah ybs memasukkan penawaran, maka metoda yang dilakukan adalah
A.    Pengadaan langsung.
B.    Pelelangan umum dengan prakualifikasi.
C.   Pelelangan umum dengan pascakualifikasi, atau
D.   Pelelangan terbatas.
68.    Salah satu persyaratan kualifikasi bagi penyedia jasa konsultansi non konstruksi yang diatur dalam Perpres 54/2010, kecuali  :
A.    Mempunyai kapasitas untuk menandatangani kontrak.
B.    Tidak masuk dalam daftar hitam (black list).
C.    Memiliki dukungan keuangan dari bank BPD setempat, atau
D.    Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan layanan jasa.
69.    Sanggahan banding pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh  :
A.    Semua penyedia barang/jasa.
B.    Penyedia yang mengajukan sanggahan dan penyedia yang kalah akibat adanya sanggahan.
C.    Lembaga Swadaya Masyarakat, atau
D.    Wartawan dan masyarakat peduli pengadaan.
70.    Ketentuan yang tidak perlu dicantumkan dalan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa adalah ;
A.    Penggunaan mata uang.
B.    Ketentuan mengenai persyaratan administrasi peserta lelang.
C.    Ketentuan mengenai media pengumuman pengadaan, atau
D.    Penggunaan bahasa Indonesia.
71.    Dokumen kontrak dapat ditandatangani oleh kedua belah pihak, apabila :
A.    Penyedia telah menyerahkan jaminan penawaran.
B.    Penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah menerima SPPBJ.
C.    Pengumuman pemenang telah dilaksanakan, atau
D.    Penyedia telah menyetujui isi dokumen kontrak.
72.    Sesuai dengan ketentuan, maka dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi harus memenuhi hal-hal sebagai berikut, kecuali  :
A.    Disusun dan ditetapkan oleh ULP.
B.    Memuat ketentuan tentang alih teknologi dari tenaga ahli ke pihak pengguna.
C.    Mencantumkan ketentuan tentang tata cara pembayaran, atau
D.    Memuat data kualifikasi tenaga ahli yang akan ditugaskan
73.    Tanggal dimulainya pelaksanaan kontrak (termasuk SPK) dapat dilihat pada  :
A.    Tanggal kontrak.
B.    Tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
C.    Tanggal kontrak atau berdasarkan SPMK.
D.    Tanggal jaminan pelaksanaan.
74.    Pada pengumuman di surat kabar nasional untuk pencetakan surat suara pemilu DPR dapat dicantumkan persyaratan sebagai berikut  :
A.    Daftar perusahaan percetakan yang dinilai mampu.
B.    Nilai minimal jaminan penawaran.
C.    Nama calon anggota DPR yang mengikuti pemilu, atau
D.    Memiliki peralatan cetak dengan kecepatan tinggi.
75.    Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola dengan dana dari APBN, pembentukan Unit Layanan Pengadaan tidak diperlukan untuk pengadaan bahan/barang dan peralatan apabila yang melaksanakan pekerjaan swakelola tersebut adalah :
A.    Kelompok masyarakat.
B.    BUMN/BUMD.
C.    Perguruan Tinggi Negeri, atau
D.    Tidak ada jawaban yang benar.
76.    Pengumuman yang baik tidak memuat hal-hal berikut :
A.    Alamat rumah Pejabat Pembuat Komitmen.
B.    Nama instansi dan nama paket kegiatan.
C.    Alamat ULP dan jadwal pengadaan, atau
D.    Persyaratan pokok penyedia barang/jasa yang dapat mengikuti pengadaan.
77.    Besaran nominal jaminan penawaran ditetapkan oleh :
A.    Pengguna Anggaran.
B.    Pejabat Pembuat Komitmen.
C.    ULP/Pejabat Pengadaan, atau
D.    Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
78.    Pemenang seleksi penunjukan langsung untuk pekerjaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp. 100 milyar ditetapkan oleh :
A.    Pengguna Anggaran.
B.    Pejabat Pembuat Komitmen.
C.    Pejabat Pengadaan, atau
D.    Bukan salah satu di atas.
79.    Usulan perubahan paket pekerjaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan oleh :
A.    Pengguna Anggaran.
B.    Pejabat Pembuat Komitmen.
C.    Pejabat Pengadaan, atau
D.    Bukan salah satu di atas.
80.    Wewenang menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa ada pada :
A.    Pengguna Anggaran .
B.    Pejabat Pembuat Komitmen.
C.    Pejabat Pengadaan, atau
D.    Bukan salah satu di atas.



BAGIAN III

KASUS

81.    Pada survey pasar untuk penyusunan HPS pengadaan 50 jenis peralatan teknologi informasi (IT), ULP mendapatkan hasil survey pasar semua harga per jenis peralatan mengalami kenaikan mencapai 50 % (lima puluh persen) dari harga yang ditetapkan dalam pagu anggaran, karena peralatan tersebut semuanya diimpor sehingga terpengaruh fluktuasi nilai US $. Menurut Saudara, tindakan yang paling benar dalam menghadapi permasalahan tersebut adalah :
A.    Memutuskan untuk langsung melaksanakan proses pengadaan.
B.    Meminta petunjuk kepada pimpinan instansinya.
C.    Meminta kepada Pengguna Anggaran untuk menunda proses pelelangan dan merevisi dokumen anggaran untuk menambah dana atau merevisi volume/specifikasi teknis peralatan tersebut.
D.    Membatalkan proses pelelangan.
82.    Dinas Pendidikan di Kalimantan Barat menyatukan 100 (seratus) paket pengadaan mebel dan alat peraga untuk digunakan di 500 (lima ratus) Sekolah Dasar di seluruh Kalimantan Barat menjadi 1 (satu)  paket pekerjaan dengan nilai Rp. 3.000.000,- (tiga milyar). Bagaimana pendapat Saudara atas tindakan tersebut ? 
A.    Menyatukan 100 paket menjadi 1 paket pengadaan dibenarkan.
B.    Penyatuan paket itu dibenarkan, karena dinilai tidak merugikan pengusaha kecil.
C.    Penyatuan paket itu tidak dibenarkan karena melanggar Perpres 54/2010.
D.    Pemaketan tersebut dibenarkan karena dinilai effisien dan ekonomis.
83.    Anggota kelompok kerja ULP di suatu Kabupaten mengundurkan diri karena dalam proses pengadaan harus mengikuti kemauan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang menyimpang dari ketentuan Perpres 54/2010. Bagaimana pendapat Saudara terhadap kasus tersebut ?
A.    Akan menghambat pelaksanaan program dinas.
B.    Tidak perlu mengundurkan diri, karena yang bertanggung jawab adalah kepala dinas itu.
C.    Keputusan itu tepat karena upaya kelompok kerja untuk mematuhi peraturan diabaikan oleh kepala dinas itu, atau
D.    Sebagai anggota pokja ULP tidak perlu mengundurkan diri karena ULP tidak dibawah kepala dinas.
84.    Badan Diklat propinsi A akan melakukan suatu kegiatan pelatihan penyuluhan pertanian yang diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta selama 3 (tiga) hari kerja. Kegiatan itu direncanakan akan dilaksanakan dengan cara swakelola. Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan pelatihan telah ditetapkan oleh PPK. Dalam RAB terdapat beberapa sub kegiatan, yaitu :
1)    Honor nara sumber 3 orang x 8 jam x Rp. 300.000,-    = Rp. 7.200.000,-
2)    Honor panitia penyelenggara 7 orang x Rp. 500.000,- = Rp. 3.500.000,-
3)    Transport peserta  100 orang x Rp. 300.000,-              = Rp. 30.000.000,-
4)    Sewa tempat, akomodasi dan konsumsi para peserta  :
1 paket x Rp. 120.000.000,-                                          =  Rp.120.000.000,-
5)    Penggandaan modul pelatihan :
100 paket x Rp. 50.000,-                                               = Rp. 5.000.000,-
6)    Tas dan perlengkapan pelatihan bagi par peserta  :
100 paket x Rp. 100.000,-                                             = Rp 10.000.000,-
Dari RAB kegiatan pelatihan tersebut, bagaimana perencanaan pengadaan barang/jasa untuk kegiatan itu  ?
A.    Biaya honor dan transportasi dilaksanakan dengan cara swakelola, sedangkan sewa tempat, akomodasi dan konsumsi peserta, penggandaan modul, pengadaan tas dan perlengkapan dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung.
B.    Biaya honor dan transportasi dilaksanakan dengan cara swakelola, sedangkan sewa tempat, akomodasi dan konsumsi peserta, penggandaan modul, pengadaan tas dan perlengkapan dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung.
C.    Biaya honor dan transportasi dilaksanakan dengan cara swakelola, sedangkan sewa tempat, akomodasi dan konsumsi dengan cara penunjukan langsung, paket penggandaan modul, serta paket pengadaan tas dan perlengkapan dilakukan dengan cara pengadaan langsung.
D.    Biaya honor dan transportasi, sewa tempat, akomodasi dan konsumsi dengan cara penunjukan langsung, paket penggandaan modul serta paket pengadaan tas dan perlengkapan, dilakukan dengan cara pengadaan langsung .
85.    Pengadaan obat untuk menjamin ketersediaan yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dilaksanakan dengan metoda pemilihan sebagai berikut  ;
A.    Pelelangan terbatas dengan kontrak harga satuan setiap triwulan.
B.    Penunjukan langsung dengan kontrak harga satuan.
C.    Pelelangan umum dengan kontrak harga satuan setiap bulan sesuai dengan anggaran, atau
D.    Pelelangan umum dengan kontrak harga satuan untuk setahun.
86.    ULP di suatu kabupaten mendapat arahan dari Bupati untuk memberikan daftar peserta pengadaan kepada pimpinan asosiasi. Kemudian ULP diminta Bupati memenangkan salah satu penyedia dengan alasan untuk membayar hutang Pemerintah Daerah kepada penyedia tersebut. Langkah apa sebaiknya yang diambil oleh ULP tersebut  ? 
A.    Meminta kompensasi dari penyedia yang dimenangkan.
B.    Tidak melaksanakan arahan dan menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
C.   Sebagai Staf yang baik akan melaksanakan arahan dari atasan, atau
D.   Mengikuti arahan tersebut, asalkan dibuat atau diperintah secara tertulis.
87.    Pengguna Anggaran akan melakukan pekerjaan renovasi gedung kantor senilai Rp. 2,75 milyar dengan sumber dana dari APBD-P pada bulan Nopember. Pelaksanaan pekerjaan diperkirakan selama 3 bulan. Terhadap kasus tersebut, tindakan yang dilakukan adalah :
A.    Melaksanakan pengadaan dengan penunjukan langsung kepada satu penyedia yang  mempunyai reputasi baik, mengingat waktu yang mendesak.
B.    Meminta ijin kepada Kepala Daerah untuk melakukan penunjukan langsung.
C.    Meminta ijin kepada Kepala Daerah agar kontrak dapat berlaku sampai dengan tahun berikutnya dan proses pemilihan penyedia dilakukan dengan pelelangan umum.
D.    Melakukan pelelangan umum dan pada akhir tahun anggaran dibuat berita acara penyelesaian seluruh anggaran.
88.    Instansi A akan melakukan pembangunan 2 (dua) gedung kantor di mana posisi kedua kantor tersebut berseberangan jalan. Untuk efisiensi kedua gedung kantor tersebut akan dihubungkan dengn satu fly over. Pengadaan konsultan perencana dan pengawas sudah pada tahap proses seleksi. Total nilai pembangunan tersebut, antara lain :
1.    Perencanaan pembangunan Rp. 3 milyar
2.    Pembangunan 2 kantor Rp. 80 milyar
3.    Pembangunan fly over Rp. 7,5 milyar
4.    Pengawas bangunan Rp. 3,5 milyar
        Waktu pelaksanaan keseluruhan pembangunan tersebut diperkirakan 
        selesai selama 15 bulan. Menurut Saudara bagaimana cara pemaketan,  
        metoda pemilihan, serta jenis kontrak yang paling tepat digunakan khusus
        untuk pengadaan pembangunan di atas  ?
A.      Pengadaan dijadikan satu paket saja dengan metoda pelelangan umum,  prakualifikasi dan kontraknya tahun jamak.
B.    Pengadaan dipecah menjadi 2 paket, yaitu :
1.      Paket pembangunan 2 gedung dan
2.      Paket pembangunan fly over, sedangkan metoda pengadaan untuk kedua paket tersebut menggunakan pelelangan umum pascakualifikasi dan menggunakan kontrak tahun jamak
C.    Pengadaan dipecah menjadi 3 paket, yaitu :
1.      Paket pembangunan gedung 1
2.      Paket pembangunan gedung 2
3.      Paket pembangunan fly over, sedangkan metoda pengadaan untuk ketiga paket tersebut menggunakan pelelangan umum pascakualifikai dan menggunakan kontrak tahun jamak
D.    Pengadaan dipecah menjadi 3 paket, yaitu :
1.      Paket pembangunan gedung 1
2.      Paket pembangunan gedung 2, dan
3.      Paket pembangunan fly over, sedangkan metoda pengadaan untuk ketiga paket tersebut menggunakan pelelangan umum prakualifikasi dan menggunakan kontrak tahun tunggal
89.    Pemerintah Kabupaten Antah Berantah mempunyai kegiatan kajian dan penyusunan Master Plan pembangunan ekonomi daerah. Universitas Negeri Insan Cendekia (UNIC) berminat melaksanakan kegiatan tersebut. Langkah apa yang sebaiknya diambil oleh Pejabat yang berwenang  ?
A.    Menunjuk UNIC untuk melaksanakan kegiatan secara swakelola dan dibuat kontrak antara PPK dengan UNIC sesuai dengan penawaran UNIC.
B.    Apabila UNIC setuju dengan Kerangka Acuan Kerja, jadwal dan rencana anggaran biaya kegiatan tersebut, dapat dibuat kontrak antara PPK dengan UNIC.
C.    Melakukan proses seleksi dengan mengumumkan di surat kabar.
D.    Menunjuk UNIC secara swakelola dengan menyesuaikan RAB dan Kerangka Acuan Kerja sesuai penawaran UNIC.
90.    Proyek pembangunan gedung hotel bertingkat 20 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel berbintang 5 akan dilaksanakan di kota Y. Hotel akan dibangun di lokasi strategis yang dapat dijangkau dari beberapa daerah. Persyaratan kualifikasi yang paling tepat untuk pekerjaan pembangunan antara lain :
A.    Mempunyai KD minimal sama dengan HPS, mempunyai tenaga ahli dan peralatan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan.
B.    Untuk penyedia yang berkonsorsium mempunyai KD gabungan minimal sama dengan HPS, mempunyai tenaga ahli dan peralatan yang sesuai syarat.
C.    Minimal mempunyai pengalaman membangun gedung yang sama.
D.    Untuk perusahaan yang baru berdiri, mempunyai ijin usaha jasa konstruksi.