Soal Latihan - 2
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sesuai P54
1. Perencanaan harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat dari pengadaan tersebut, sehingga perencanaan menjadi acuan bagi kegiatan pengadaan.
2. Koridor bagi persiapan pengadaan antara lain adalah menganut prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel serta perlu diketahui secara pasti sumber pendanaan untuk pengadaan barang/jasa.
3. ULP/Pejabat pengadaan harus memahami keseluruhan pekerjaan, memahami jenis pekerjaan khusus yang menjadi tugas ulp yang bersangkutan, memahami metoda dan prosedur pengadaan berdasarkan Perpres No.54/2010.
4. Tanggungjawab ULP/Pejabat pengadaan antara lain mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak, papan pengumuman resmi dan/atau media elektronik, menilai kualifikasi penyedia jasa, melakukan evaluasi akan tetapi tidak perlu membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan.
5. Kriteria penunjukkan langsung dalam keadaan tertentu adalah dalam kondisi penanganan darurat, tidak dapat ditunda, termasuk penanganan akibat bencana, adanya pekerjaan rahasia menyangkut pertahanan negara.
1. Metoda dua sampul adalah metoda penyampaian penawaran dengan persyaratan administrasi & teknis dalam sampul tertutup I, harga penawaran dalam sampul tertutup II, sampul I & sampul II dimasukkan dalam sampul masing - masing.
2. Salah satu metoda evaluasi pengadaan adalah sistem gugur yaitu membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan (syarat administrasi, teknis & kewajaran harga), yang tidak lulus tiap tahap dinyatakan gugur.
3. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian professional berbagai bidang, meliputi jasa perencanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, pelayanan profesi lainnya, untuk mencapai sasaran tertentu, keluarannya berbentuk piranti lunak berdasarkan KAK yang ditetapkan.
4. Penyampaian penawaran dengan metode 2 sampul: Dokumen administrasi dan dokumen teknis dimasukkan sampul I, dokumen penawaran biaya dimasukkan sampul II. Metoda ini tepat untuk pekerjaan yang perlu evaluasi teknis mendalam / kompleks.
5. Kegiatan pengadaan barang / jasa merupakan bagian dari keseluruhan proses pelaksanaan suatu kegiatan yang hasilnya merupakan tanggung jawab dari PPK.
6. Dalam pelelangan dengan penawaran system satu sampul panitia pengadaan hanya boleh membuka penawaran harga terhadap pernawaran yang telah memenuhi persyaratan teknis.
7. Dalam rangka pelelangan umum penawaran harga yg melebihi total HPS dapat dilakukan negosiasi oleh panitia pengadaan.
8. Kuasa pengguna anggaran mengangkat panitia berjumlah 3 orang padahal pagu paket yg aka dilaksanakan hanya 50 juta rupiah.
9. Pada pelelangan dengan metoda system gugur maka peserta lelang yang menawarkan harga paling rendah (setelah koreksi aritmatik) dan memenuhi persyaratan teknis akan selalu menjadi calon pemenang tender.
10. Paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan dapat ditetapkan kembali oleh panitia pengadaan, apabila panitia pengadaan menilai pemaketan yg ditetapkan sebelumnya tidak efisien.
11. ULP/Pejabat Pengadaan harus membatalkan proses pengadaan, apabila telah menemukan indikasi pengaturan harga lelang.
12. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan tekhnis apabila melampaui atau sama dengan spesifikasi tekhnis yg di persyaratkan.
13. Penyedia barang/jasa yg terkena sanksi black list disuatu instansi karena cidera janji, tidak boleh menjadi penyedia/jasa di semua instansi pemerintah selama 2 tahun.
14. Prinsip terbuka dan bersaing dalam pengadaan dapat dilihat dari jumlah peserta pelelangan yg tidak terbatas dan keikut sertaan perusahaan dari luar daerah yg memiliki kemampuan menyediakan barang dan jasa.
15. Sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa merupakan salah satu persyaratan wajib untuk diangkat menjadi PPK, ULP / pejabat pengadaan.
16. SPK dapat disetarakan sebagai kontrak utk pekerjaan pengadaan barang/jasa senilai 60 juta.
17. Panitia pengadaan tidak boleh meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi apabila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) peserta.
18. Kwitansi dan Surat Perintah Kerja dapat digunakan sebagai pengganti kontrak untuk pembelian barang senilai Rp.5 juta.
19. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat evaluasi administrasi.
20. Sebelum Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, maka penyedia barang/jasa tidak boleh memulai pekerjaan walaupun kontrak sudah ditandatangani.
21. Paket pengadaan di BUMN yang sebagian besarnya dibiayai dari dana BUMN dan hanya sebagian kecil dari dana APBN tidak harus dilaksanakan berdasarkan Peppres 54 tahun 2010.
22. Bila jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi hanya 2 (dua) peserta, Panitia Pengadaan tetap meneruskan proses pengadaan ke tahap evaluasi.
23. Dalam pelelangan umum, panitia pengadaan harus menegosiasi penawaran harga apabila penawaran peringkat pertama melebihi HPS.
24. Pada pengadaan peralatan kantor dengan nilai Rp. 2 milyar, penawaran yang tidak dilengkapi dengan jaminan penawaran dapat digugurkan oleh panitia pengadaan pada saat pembukaan penawaran.
25. Pakta integritas ditandatangani oleh semua pelaku yg terlibat dalam proses pelelangan yaitu, pejabat pembuat komitmen , semua anggota panitia pengadaan dan semua penyedia peserta lelang.
26. Paket – paket pekerjaan yg akan dilelangkan dapat ditetapkan kembali oleh panitia pengadaan apabila panitia pengadaan menilai pemaketan yg ditetapkan sebelumnya tidak efesien.
27. Kontrak harga satuan adalah kontrak yg jenis-jenis pekerjaannya belum dapat didentifikasi tetapi harga satuannya sudah pasti.
28. Pengadaan alat tulis kantor (ATK) dengan nilai 35 juta rupiah harus dilakukan oleh Pejabat pengadaan.
29. Apabila PPK tidak sependapat terhadap hasil evaluasi yang diusulkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan maka pelelangan dinyatakan gagal.
30. Untuk memastikan kemampuan peralatan dari penyedia barang/jasa panitia melakukan verifikasi dengan memeriksa peralatan ditempat kerja (kantor) penyedia barang/jasa
31. Untuk pemilihan jasa konsultansi yg menggunakan metode evaluasi kualitas penawaran harga yg melampaui pagu dana yg tersedia akan digugurkan..
32. Dalam seleksi umum untuk pekerjaan jasa konsultansi penyedia yg boleh memasukkan penawaran adalah penyedia yang telah LULUS Prakualifikasi.
33. Penawaran yg tidak mencantumkan alamat pejabat pembuat komitmen pada sampul luar penawarannya tetap dibuka dan dievaluasi oleh panitia pengadaan.
34. Apabila pelelangan gagal maka pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan dengan cara swakelola.
35. Spesifikasi teknis dan gambar tidak boleh mengarah kepada merek / produk tertentu kecuali untuk suku cadang / komponen produk tertentu.
36. Pengutamaan penggunaan produksi dalam negeri akan berpengaruh terhadap perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
PILIHAN BERGANDA
26. Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa,ppk dan ULP/Pejabat Pengadaan, wajib memaksimalkan penggunaan produksi Dalam Negeri, perluasan kesempatan bagi usaha kecil, serta .......
a. perusahaan asing
b. koperasi kecil dan masyarakat
c. perusahaan multinasional besar
27. Pada waktu melaksanakan pemaketan, dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah ………………………….. dan dilarang menetapkan ktiteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif / tidak obyektif.
a. bila efisien dikerjakan di daerah masing-masing
b. asal dilaksanakan perusahaan besar
c. dengan maksud menghindari pelelangan
28. Jadual pelaksanaan pekerjaan meliputi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, waktu mulai dan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dan waktu serah terima akhir hasil pekerjaan. Pembuatan jadwal pelaksanaan pekerjaan disusun sesuai dengan waktu yang diperlukan dengan memperhatikan ..................
a. jadwal pengumuman dokumen
b. batas akhir efektifnya anggaran
c. pemilihan penyedia barang / jasa
29. Pengalokasian waktu proses pelelangan terbatas sama dengan pengalokasian waktu pelelangan umum dengan pascakualifikasi sedangkan pengalokasian waktu proses pemilihan langsung diserahkan sepenuhnya kepada Pengguna Barang/Jasa, kecuali waktu untuk ..................... sekurangnya 3 hari kerja.
a. proses pengumuman
b. proses pengambilan undangan
c. proses penjelasan dokumen
30. Harga Penilaian Sendiri dipakai untuk ………………………... harga penawaran yang disampaikan pihak penyedia (evaluasi harga) tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
a. menetapkan nilai jasa pemborongan
b. menilai evaluasi dokumen teknis
c. menilai kewajaran
31. Dalam pelelangan umum Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan dengan mempertimbangkan antara lain Analisis Harga Satuan (AHS) pekerjaan yang bersangkutan, kecuali ..
a. Informasi harga satuan belum dipublikasikan resmi oleh BPS
b. Harga tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh fabrikan/agen tunggal
c. Harga pasar setempat dilokasi pekerjaan
32. Dalam membuat Harga Perhitungan Sendiri dimasukkan perhitungan pajak untuk : a. Pajak Penghasilan (Pph) B. Pekerjaan dengan nilai dibawah Rp. 1 miliar agar usaha kecil tertib membayar pajak.
C. Pajak penghasilan (Pph) dan Pajak pertambahan nilai (Ppn) D. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
33. Pelaksanaan pelelangan umum melalui prakualifikasi yg tidak sesuai dgn ketentuan dlm dokumen pemilihan dan harus diulang setelah dinyatakan gagal, maka pelelangan diulang dgn :
a. Mengundang ulang peserta yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran ulang secara lengkap.
b. Mengundang peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis.
c. Mengundang semua calon peserta yang lalu dan apabila dianggap perlu mengundang peserta baru.
d. Mengundang peserta yg masuk dalam daftar calon pemenang lelang.
34. Untuk pekerjaan pembangunan gedung sekolah menengah yang memiliki 10 unit kelas di lokasi yang sama dan menjadi satu bangunan dengan nilai total anggaran Rp.3,5 milyar, maka :
a. Pengadaan dibagi menjadi 7 unit dengan nilai per paket Rp. 500 juta untuk dilaksanakan oleh 5 unit usaha kecil setempat.
b. Anggaran dapat diserahkan kepada Komite Sekolah untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola.
c. Pekerjaan dilelangkan dalam bentuk 1 paket pekerjaan.
d. Tidak ada jawaban yang benar.
35. Dalam menetapkan persyaratan kualifikasi, panitia pengadaan dilarang mempersyaratkan
a. Peserta harus memiliki kantor di wilayah lokasi kegiatan untuk memudahkan korespondensi.
b. Peserta harus memiliki kantor dengan alamat tetap.
c. Dimilikinya izin usaha berkaitan dengan bidang pekerjaan yang akan dilelangkan.
d. Tersedianya tenaga teknis sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilelangkan.
36. Metode penyampaian penawaran yang paling sederhana untuk pelelangan umum dengan metoda evaluasi sistem gugur adalah :
a. Satu sampul.
b. Dua sampul.
c. Dua tahap.
d. Satu sampul dan dua sampul.
37. Kontrak pengadaan 100 unit gudang dan fasilitas penunjangnya dengan nilai kontrak Rp.500 juta lebih tepat menggunakan :
a. Kontrak lumpsum.
b. Kontrak terima jadi.
c. Kontrak harga satuan.
d. Kontrak presentase
38. Pejabat pengadaan dalam menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang / jasa dalam pemilihan langsung tidak perlu mempertimbangkan
a. Besaran paket pekerjaan
b. Sifat paket pekerjaan
c. Lingkup pekerjaan
d. Penyedia barang /jasa yg harus menang
39. Pilih pernyataan berikut ini yg paling tepat :
a. Panitia tidak boleh memeriksa kebenaran/ ke absahan dokumen pendukung.
b. Penyedia yg tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung pada saat verifikasi, digugurkan dan dimasukkan dalam daftar hitam dan diproses hokum.
c. Verifikasi dokumen pendukung dilakukan terhadap penawaran yg masuk
d. Verifikasi dokumen pendukung dilakukan setelah pengusulan calon pemenang
40. Untuk pengadaan barang /jasa yang berkaitan dengan penggunaan teknologi tinggi, kompleks, dan resiko tinggi. Maka penyampaian dokumen penawaran menggunakan metoda :
a. Metoda satu sampul dua tahap
b. Metoda dua tahap
c. Metoda satu sampul
d. Metoda dua sampul satu tahap
41. Yang dipersyaratkan harus menyampaikan neraca perusahaan dalam dokumen kualifikasi adalah untuk pengadaan :
a. Jasa konsultansi & Jasa Lainnya
b. Barang
c. Jasa pemborongan
d. Tidak ada yang benar
42. Evaluasi dokumen penawaran terutama bertujuan untuk :
a. Menggugurkan sebanyak mungkin penawaran agar panitia tidak perlu mengevaluasi terlalu banyak penawaran
b. Memilih penyedia barang/ jasa yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dengan harga yang wajar
c. Melihat banyak atau sedikitnya penawaran yang masuk
d. Menekankan segi kepatuhan administratife penyedia barang/jasa terhadap ketentuan dalam dokumen pengadaan.
43. Harga perkiraan sendiri tidak boleh :
a. Dijadikan alasan menggugurkan penawaran yang harganya dianggap terlalu rendah.
b. Ditetapkan oleh PPK dengan terlebih dahulu mengadakan pengecekan ulang terhadap factor pembentuk harga satuan, dan kontrak-kontrak sebelumnya.
c. Disusun oleh panitia pengadaan dengan mempelajari spesifikasi tekhnis dan gambar dan mengacu kepada harga satuan bahan dasar, upah yang berlaku di pasar pada saat penyusunan HPS tersebut
d. Disusun oleh panitia pengadaan dengan memperkirakan juga jangka waktu pelaksanaan, kesulitan pelaksanaan, metoda pelaksanaan, jumlah penyedia barang/ jasa yg akan berkompetisi, dan keuntungan yg layak bagi penawar.
44. Komponen dalam perhitungan biaya personil konsultan perseorangan adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Keuntungan perusahaan.
b. Beban biaya resiko pekerjaan.
c. Gaji dasar yang telah diaudit.
d. Biaya overhead konsultan yang bersangkutan
45. Untuk pengadaan jasa konsultansi dengan nilai Rp. 600.000.000,- wajib diumumkan dimedia :
a. Tabloid daerah
b. Radio daerah
c. Papan pengumuman resmi
d. Surat kabar nasional dan propinsi
46. Ketentuan yang tidak perlu di cantumkan dalam dokumen lelang, adalah :
a. Penggunaan bahasa Indonesia
b. Ketentuan mengenai syarat-syarat administrasi peserta lelang
c. Penggunaan mata uang
d. Ketentuan mengenai media pengumuman pengadaan
47. Bila barang yg dibayar tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak maka yg bertanggung jawab adalah :
a. Pejabat pengeluaran anggaran
b. Kuasa pengguna anggaran
c. Panitia pengadaan
d. PPK dan Pejabat penerima barang
48. Hal – hal yang dimuat dalam kerangka acuan kerja (KAK) adalah sebagai berikut. Kecuali :
a. Kualifikasi tenaga ahli yg diperlukan
b. Tujuan dan sasaran kegiatan
c. Tatacara pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan
d. Latar belakang pekerjaan
49. Perubahan kontrak dapat dilakukan maksimum :
a. 5 kali
b. Tidak dibatasi
c. 1 kali
d. 3 kali
50. Dokumen seleksi jasa konsultansi harus dilengkapi :
a. Spesifikasi teknis
b. Dokumen angaran
c. Gambar – gambar
d. Kerangka acuan kerja
51. Pemutusan kontrak yang disebabkan kelalaian oleh penyedia barang/ jasa maka :
a. Jaminan pemeliharaan menjadi milik Negara
b. Jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh asuransi menjadi milik Negara
c. Jaminan penawaran menjadi milik Negara
d. Jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh bank menjadi milik Negara.
52. Dalam penyusunan HPS pengadaan jasa konsultansi untuk pekerjaan pengembangan potensi daerah, komponen biaya langsung non personil seperti biaya percetakan laporan, perjalanan, biaya komunikasi dan biaya sewa kenderaan dan lain – lain ditentukan :
a. Maksimum 40 % dari total HPS
b. Minimum 40% dari total HPS
c. 100% dari total HPS
d. 50% dan 50% sisanya untuk biaya langsung personil
53. Pada evaluasi harga, panitia menemukan mata pembayaran yang harga satuannya nol , maka tindakan yang harus dikukan panitia adalah :
a. Melakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan
b. Mengubah penawran tersebut tanpa pengetahuan penyedia barang / jasa
c. Mnegmbalikan penawran tersebut kepada penyedia untuk diperbaiki
d. Mengugurkan penawran tersebut
54.Pembuktian terhadap persyaratan penyedia memiliki kinerja baik di penuhi dengan :
a. Surat keterangan dari asosiasi perusahaan
b. Surat keterangan dari lembaga independen
c. Keterangan dari pejabat pembuat komitmen sebelumnya
d. Pernyataan tertulis diatas materai dari peserta lelang.
55. Bila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam penawaran, panitia dapat melakukan :
A. Rapat untuk menetapkan penyediaan barang/jasa dapat atau tidak untuk dievaluasi lebih lanjut.
B. Penyedia barang/jasa memasukkan tambahan dokumen yang lebih lengkap dan lebih jelas
C. Klarifikasi dengan calon penyedia barang/jasa yang masih bersangkutan
D. Menggugurkan penyedia barang/jasa tersebut.
56. Untuk Pengadaan Barang dengan nilai dibawah Rp 50 juta (Lima Puluh Juta Rupiah) maka pengguna barang/jasa dapat :
A. Mengangkat panitia pengadaan berjumlah 4 orang
B. Dapat mengangkat pejabat pengadaan atau panitia pengadaan
C. Mengangkat panitia pengadaan berjumlah 2 orang
D. Hanya boleh mengangkat panitia pengadaan
57. Agar Pelaksanaan pekerjaan swakelola dapat berjalan lancer, hal yang Tidak perlu diperhatikan :
A. Kepada pelaksana swakelola dapat diberikan panjar kerja
B. Harus ada jaminan pelaksanaan
C. Pencapaian target-target fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi.
D. Panjar kerja dipertanggung jawabkan secara berkala maksimum secara bulanan
58.Pendaftaran/Pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan dengan ketentuan :
A. Membawa surat undangan, khususnya untuk pasca kualifikasi.
B. Melunasi Biaya dokumen ke Sekretaris panitia lelang
C. Dilakukan oleh mereka yang namanya tercantum dalam akta perusahaan
D. Dapat diwakili oleh pegawai dengan membawa surat tugas dan bukti diri
59. Kebijakan pengutamaan produksi dalam negeri pada pengadaan barang/jasa tidak ada hubungannya dengan hal-hal berikut ini :
A. Peningkatan Negara meningkat yang disebabkan naiknya penerimaan oajak.
B. Membuka kesempatan produksi dalam negeri untuk berkembang
C. Penurunan kualitas barang/jasa yang diadakan
D. Membuka lapangan kerja dan pendapatan lebih banyak bagi warga Indonesia.
60.Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh panitia pada tahap aanwijzing adalah :
A. Menjelaskan hal-hal yang menggugurkan penawaran.
B. Mengumumkan cara penyampaian penawaran
C. Peserta yang tidak hadir akan digugurkan penawaranya
D. Menuangkan perubahan yang penting ke dalam addendum dokumen pengadaan.
61. Penerapan prinsip dan etika pengadaan secara konsekuen akan mencegah terjadinya :
A. Pelelangan yang adil dan transparan
B. Pemerataan kesempatan berusaha bagi penyedia bermodal kecil
C. Persaingan antara penyedia barang/Jasa
D. Korupsi, kolusi dan Nepotisme antara pengguna dan penyedia
62. Pada saat pembukaan penawaran, panitia pengadaan dilarang melakukan:
A. Membuat berita acara pembukaan penawaran
B. Menetapkan urutan penawaran mulai dari yang terendah
C. Membacakan di hadapan peserta mengenai kelengkapan dokumen penawaran.
D. Menggugurkan penawaran yang terlambat
63. Hal-hal yang tidak dapat diatur oleh Menteri atau Gubernur dalam menindak lanjuti Keppres 80 Tahun 2003 adalah :
- Besaran biaya untuk pelaksanaan penggandaan
- Penunjukan Pejabat pembuat komitmen
- Pemaketan pekerjaan yang dilelangkan
D. Persyaratan Penyediaan yang dapat mengikuti pelelangan
64. Pada waktu melakukan koreksi aritmatik untuk jasa pemborong, panitia pengadaan dilarang :
- Mengoreksi kesalahn perkalian antara harga satuan dengan volume
- Mengubah peringkat peserta berdasarkan hasil koreksi Aritmatik
- Menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan volume dalam dokumen pengadaan
- Mengubah harga satuan pekerjaan yang terdapat pada dokumen penawaran
65. Pejabat pembuat komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran di sahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan :
- Sudah dihitung dan dibuatkan rencana anggaran biaya oleh bendaharawan.
- Sydah pernah dilakukan di tahun anggaran sebelumnya.
- Sudah dijamin oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
- Sudah dialokasikan dalam dokumen Anggaran
66. Pemerintah Provinsi jawa Barat ingin membangun gedung Kantor terpadu yang besar dengan nilai Rp.90.000.000.000,- (Sembilan Puluh Milyar) yang pelaksanaan fisiknya memerlukan waktu 15 bulan.Bagaimana sebaiknya pengguna Anggaran merencanakan pengadaan pekerjaan tersebut:
- Penunjukan Langsung dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah
- Setiap Tahun dikontrakkan melalui pelelangan umum
- Pelelangan umum dengan kontrak Tahun Jamak
- Pelelangan Terbatas untuk Tahun Pertama Dan diteruskan dengan Penunjukan Langsung untuk Tahun Kedua
67. Pengadaan jasa Konsultansi Perseorangan dengan menggunaka n metoda Evaluasi Kualitas, dilakukan dengan cara :
- Penyedia yang perolehan nilainya melewati ambang batas
- Memilih Penyedia yang memiliki daftar riwayat hidup (CV) terbaik yang melewati Ambang batas persyaratan teknis, kemudian dilakukan negosiasi biaya.
- Memilih penyedia yang lulus evaluasi teknis dan Harga yang paling rendah
- Penyedia yang memiliki proposal teknis yang memenuhi syarat dan melampaui ambang batas persyaratan teknis
68. Pelelangan umum dengan sistem Pascakualifikasi paling tepat digunakan untuk :
a. Pekerjaan perencanaan bangunan 3 lantai senilai Rp. 200,- juta
b. Pengadaan buku pelajaran senilai Rp. 500,- juta
c. Pengadaan bahan makanan senilai Rp. 290,- juta
d. Pengadaan baju seragam kantor senilai Rp. 20,- juta
69. Lelang ulang yang diakibatkan karena Panitia terlibat KKN dilaksanakan dengan :
a. Mengumumkan kembali pelelangan umum oleh Panitia sebelumnya
b. Menggugurkan penawaran dari penyedia yang terlibat
c. Meminta penawaran ulang dari peserta pelelangan
d. Mengangkat Panitia pengadaan baru untuk pelaksanaan pelelangan ulang.
70. Sistem kontrak harga satuan lebih tepat dipergunakn untuk pekerjaan yang :
a. Harga satuannya masih dapat berubah-ubah sesuai harga pasar
b. Spesifikasi teknis dan volumenya masih merupakan perkiraan
c. Spesifikasi teknis dan volumenya sudah pasti
d. Volume pekerjaan masih dapat berubah sesuai keadaan.
71. Dalam pemaketan pekerjaan ketentuan yang harus diperhatikan panitia pengadaan adalah :
a. Dilarang menyatukan beberapa paket sehingga menghalangi pengusaha kecil untuk mengikuti pelelangan.
b. Dilarang memecah paket yang merupakan satu kesatuan sistem kegagalan bangunan menjadi beberapa paket.
c. Dilarang memecah paket menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan.
d. Semua jawaban benar.
72. Unsur pokok yang dinilai dalam evaluasi teknis jasa konsultasi perusahaan adalah
a. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kualifikasi tenaga ahli
b. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta jumlah tenaga ahli
c. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta kemampuan keuangan perusahaan
d. Pengalaman perusahaan dan metodologi serta peralatan yang dimiliki
73. Yang bukan merupakan tugas pokok ULP/pejabat pengadaan adalah:
a. Menetapkan HPS
b. Menandatangani pakta integritas
c. Menyiapkan dokumen pengadaan
d. Menetapkan calon pemenang
74. Pada pembukaan penawaran ULP/Pejabat pengadaan dilarang:
a. Memeriksa semua kelengkapan dokumen penawaran dari semua peserta
b. Menggugurkan penawaran yang tidak lengkap
c. Menggugurkan penawaran yang terlambat
d. Memeriksa, menunjukkan dan membacakan di hadapan peserta mengenai kelengkapan semua dokumen penawaran yang masuk
75. Apabila hasil pembuktian secara nyata terhadap kualifikasi calon pemenang lelang teryata berbeda dengan formulir isian kualifikasinya, maka panitia :
a. Menggugurkan calon pemenang tersebut tetapi tidak memasukkannya dalam daftar hitam selama 2 tahun
b. Menggugurkan calon pemenang tersebut dan memasukkannya dalam daftar hitam selama 2 tahun
c. Menggugurkan calon pemenang tersebut dan memasukkannya dalam daftar hitam selama 1 tahun
d. Menetapkan calon pemenang tersebut sebagai pemenang
76. Apabila total harga penawaran yang ditulis dengan angka berbeda dengan yang ditulis dengan huruf, maka :
a. Penawaran tersebut gugur
b. Harga penawaran yang diakui adalah harga penawaran yang ditulis dengan huruf
c. Penawaran dikembalikan
d. Penawaran diperbaiki
77. Salah satu penyebab pelelangan dinyatakan gagal adalah :
a. Penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran berjumlah 5 (lima) tetapi setelah dilakukan evaluasi administrasi yang lulus hanya 1 (satu)
b. Total harga penawaran yang memenuhi syarat administrasi dan teknis melebihi HPS yang tersedia
c. Penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran berjumlah 3 (tiga) tetapi setelah dilakukan evaluasi administrasi yang lulus hanya 2 (dua)
d. Sanggahan dari peserta tidak terbukti
78. Pada tahap evaluasi pengguna barang/jasa menerima pengaduan bahwa salah satu calon pemenang lelang masih ada hubungan kekeluargaan dengan salah satu anggota panitia pengadaan, maka :
a. Menggugurkan peserta lelang yang mempunyai hubungan keluarga dengan panitia pengadaan
b. Membatalkan proses pelelangan
c. Menetapkan peserta lelang tersebut sebagai calon pemenang dengan syarat tidak ada kolusi antara ULP/Pejabat pengadaan dengan peserta tersebut
d. Melanjutkan proses pelelangan
79. Pengadaan yang harus menggunakan prakualifikasi adalah :
a. Pengadaan untuk pekerjaan yang kompleks yang nilainya di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
b. Pengadaan 10 (sepuluh) unit mobil dinas
c. Pengadaan pembangunan gedung kantor 3 (tiga) lantai
d. Pengadaan pembangunan jembatan sepanjang 100 m (seratus meter)
80. Apabila dalam proses seleksi ulang yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua), apa yang dilakukan panitia pengadaan ?
a. Seleksi ulang dibatalkan.
b. Dilakukan prakualifikasi ulang.
c. Seleksi ulang dilanjutkan
d. Dilakukan seleksi umum kembali.
SOAL KASUS
81. Anggota Panitia Pengadaan Di Suatu Kabupaten Mengundurkan Diri Sebagai Panitia, Karena Dalam Proses Pengadaan Harus Mengikuti Kemauan Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran Yang Menyimpang Dari Ketentuan Keppres/Perpres. Bagaimana Pendapat anda terhadap kasus tersebut :
a. Akan menghambat pelaksanaan program dinas tersebut
b. Sebagai Staf Dinas Harus patuh kepada Kepala Dinas
c. Keputusan tersebut tepat, karena upaya panitia untuk mematuhi peraturan diabaikan oleh Kepala Dinas tersebut.
d. Tidak Perlu mengundurkan diri karena yang bertanggung jawab Kepala Dinas tersebut
82. Mengingat Pegawai yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan hanya 4 orang, maka pembentukan panitia pengadaan system informasi manajemen dilakukan dengan kebijakan sebagai berikut :
a. Membentuk Unit Pelayanan Pengadaan
b. Meneyerahkan/menitipkan proses pengadaan ke Instansi Lain
c. Meminjam tenaga yang bersertifikat dari Instansi lainnya.
d. Membentuk Panitia beranggota 3 orang, ,meskipun Nilai Pagu Lebih dari 1 ( Satu )Milyar.
83. Pada Pengumuman Prakualifikasi, Panitia menyarankan kepada peserta pengadaan untuk berkonsorsium (bergabung) sebelum menyampaikan dokumen Prakualifikasinya. Beberapa dari dokumen Prakualifikasi yang diterima Panitia tidak Berkonsorsium, karena merasa cukup mampu sebagai Penyedia Barang/Jasa Tunggal/Sendiri. Bagaimana Pendapat anda perlakuan terhadap penyedia Barang/Jasa yang tidak Berkonsorsium :
a. Saran tidak mengikat, sehingga yang tidak melakukan konsorsium, tidak gugur.
b. Walaupun sifatnya saran, tapi panitia lebih menginginkan untuk perusahaan yang berkonsorsium, sehingga yang tidak berkonsorsium dapat digugurkan.
c. Yang tidak berkonsorsium diundang untuk mengubah menjadi Konsorsium.
d. Saran Boleh Tidak Diikuti namun bagi yang Berkonsorsium diberi nilai tambah
84. Pelelangan rehabilitasi Kantor Dewan dengan perkiraan nilai Rp.4.500.000.000,- (empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) hasil evaluasi kualifikasi dari ketiga calon Pemenang Lelang :
- PT. A mempunyai pengalaman tertinggi sub bidang sejenis dengan nilai Rp. 1,8000.000.000,- (satu Milyar delapan ratus juta Rupiah)
- PT. B mempunyai pengalaman tertinggi sub bidang sejenis dengan nilai Rp.1.500.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
- PT. C mempunyai pengalaman tertinggi dengan nilai Rp.1.5500.000,-
Siapakah yang dinyatakan lulus kualifikasi :
- PT. A, PT. B dan PT.C
- Tidak ada yang lulus kualifikasi
- Hanya PT.B Dan PT.C
- Hanya PT. A
85. Ujian Nasional untuk Sekolah Menengah Umum (SMU) akan diselenggarakan pada Bulan April, sedangkan Naskah Ujian baru diterima Dinas Pendidikan Provinsi 1 (Satu) Minggu sebelum ujian dimulai. Bagaimana cara pengadaan soal ujian sebanyak 3 juta set?
- Menggunakan Penunjukan Langsung dengan alasan waktu yang mendesak
- Memakai Pelelangan terbatas setelah naskah ujian diterima.
- Menggunakan Metode Penunjukan Langsung Karena alasan rahasia
- Melakukan Pengadaan Dengan Pelelangan Umum yang dimulai pada awal bulan Maret, sehingga kontrak ditandatangani sebelum naskah ujian diterima.
86. Pada awal bulan Juli tersisa satu paket pekerjaan pengerukan alur sungai senilai Rp 10 milyar. Pekerjaan direncanakan awal Agustus dimulai dan ditargetkan selesai akhir September untuk mengantisipasi datangnya musim hujan. Karena kondisi lapangan pekerjaan tersebut harus menggunakan alat berat. Langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah:
a. PPK menunjuk langsung perusahaan besar yang memiliki alat berat sehingga penyelesaian pekerjaan dapat dipersingkat dan tidak melampaui tahun anggaran
b. PPK merevisi jadwal pelaksanaan menjadi 45 hari kalender, sehingga memungkinkan pelelangan umum pascakualifikasi
c. PPK dan panitia pengadaan memecah paket pengadaan menjadi 10 paket untuk mempersingkat waktu dan melaksanakan pelelangan umum pascakualifikasi
d. PPK tetap melaksanakan pelelangan umum di bulan Juli dan memulai kontrak pada awal Agustus.
87. Dalam suatu pelelangan umum dengan pascakualifikasi untuk pengadaan buku dengan nilai HPS Rp. 750 juta, dari 20 peserta yang mendaftar hanya 2 peserta yang memasukan dokumen penawaran. Keduanya memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan harga penawaran PT A : Rp 740 juta, dan PT B : Rp. 730 juta. Setelah dilakukan koreksi aritmatik, penawaran PT A menjadi Rp. 760 juta dan PT B menjadi Rp. 770 juta, yang kedua penawaran tersebut sebenarnya masih di bawah pagu anggaran yang tersedia, yaitu : Rp. 775 juta.
Menurut Saudara, proses pengadaan tersebut harus :
a. Dilanjutkan dengan penilaian kualifikasi atas PT A dan mengusul kan PT A sebagai calon pemenang.
b. Dibatalkan oleh pejabat pembuat komitmen dan panitia melakukan pelelangan ulang.
c. Dilanjutkan dengan negosiasi dengan PT A sehingga penawaran tidak melebihi HPS, yang bila negosiasi berhasil PT A diusulkan sebagai calon pemenang.
d. Diulang dan meminta penawaran ulang sehingga penawaran tidak melampaui HPS
88. Dalam proses pelelangan umum dengan pascakualifikasi untuk pencetakan sertifikat dan soal ujian dengan nilai Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) peserta yang memasukkan dokumen penawaran hanya 35 (Tiga puluh lima) peserta dari 120 (Seratus dua puluh) yang mendaftar. Hasil koreksi aritmatik terhadap semua penawaran harga menghasilkan 3 (tiga) penawar terendah sebagai berikut :
PT. A : Rp. 120.000.000,- (terendah I).
PT. B : Rp. 150.000.000,- (terendah II).
PT. C : Rp. 200.000.000,- (Terendah III).
dst. Terendah IV s/d XXXV harganya diatas Rp. 300.000.000,-
Catatan :
Pagu anggaran Rp. 400.000.000,-
HPS : Rp. 350.000.000,-
Ketiga penawaran tersebut dinyatakan lulus administrasi dan teknis dan dilakukan evaluasi harga. Melihat kondisi di atas, keputusan apa yang harus diambil oleh panitia pengadaan untuk menetapkan calon pemenang.
PT. A : Rp. 120.000.000,- (terendah I).
PT. B : Rp. 150.000.000,- (terendah II).
PT. C : Rp. 200.000.000,- (Terendah III).
dst. Terendah IV s/d XXXV harganya diatas Rp. 300.000.000,-
Catatan :
Pagu anggaran Rp. 400.000.000,-
HPS : Rp. 350.000.000,-
Ketiga penawaran tersebut dinyatakan lulus administrasi dan teknis dan dilakukan evaluasi harga. Melihat kondisi di atas, keputusan apa yang harus diambil oleh panitia pengadaan untuk menetapkan calon pemenang.
a. Membatalkan proses pelelangan
b. Menggugurkan ketiga penawar terendah tersebut, dengan pertimbangan penaran harganya dibawah 80% dari nilai HPS dan menetapkan penawar terendah IV, V, VI sebagai calon pemenang.
c. Menetapkan ketiga penawar terendah sebagai calon pemenang, dengan catatan setelah dilakukan klarifikasi kewajaran harga semua harganya wajar.
d. Menetapkan ketiga penawar terendah sebagai calon pemenang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kewajaran harga.
89. Karena tahun anggaran akan segera berakhir, maka panitia pengadaan melakukan penunjukkan langsung untuk pekerjaan penimbunan sampah dengan nilai Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh miliar rupiah) kepada 1 (satu) penyedia jasa yaitu PT. A karena keterbatasan peralatan. PT. A degan seijin Pejabat Pembuat Komitmen mensubkontrakkan seluruh pekerjaan penyediaan tanah dan pengiriman kepada PT. B. menurut pendapat Saudara, kesalahan-kesalahan apa saja yang telah dilakukan oleh para pihak?
a. C dan D benar
b. Pengguna dan panitia pengadaan barang/jasa tidak melakukan kesalahan apa-apa.
c. Pejabat Pembuat Komitmen salah memberi ijin kepada PT. A untuk mensubkontrakkan seluruh pekerjaan penyedia dan pengiriman tanah kepada PT. B
d. ULP/Pejabat pengadaan barang/jasa hanya salah memilih metoda penunjukkan langsung yang seharusnya dilelang umum.
90. Dalam rapat penjelasan pelelangan umum pengadaan furniture kantor senilai Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), seorang peserta memprotes isi dokumen pengadaan karena mensyaratkan :
1. Penyedia harus malampirkan jaminan penawaran dari bank umum.
2. Harus memiliki tanda keanggotaan asosiasi X.
Menurut Saudara, tindakan yang harus dilakukan panitia dalam menghadapi protes tersebut adalah
1. Penyedia harus malampirkan jaminan penawaran dari bank umum.
2. Harus memiliki tanda keanggotaan asosiasi X.
Menurut Saudara, tindakan yang harus dilakukan panitia dalam menghadapi protes tersebut adalah
a. Menerima protes peserta tersebut untuk mengganti persyaratan jaminan penawaran boleh dari Bank Umum atau perusahaan asuransi dan membuat addendum dokumen pangadaan.
b. Meminta pendapat dan persetujuan dari peserta lain, apakah akan menolak atau menyetujui protes peserta tersebut.
c. Mengabaikan protes tersebut, karena peserta lain tidak protes.
d. Tidak ada yang benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar