Kamis, 24 Maret 2011

Soal Latihan P54

Soal Latihan - 1
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sesuai P54

1.      Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

2.      Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  (LKPP) adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3.      Pelelangan Terbatas  adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.

4.      Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK  yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa.

5.      Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

1.      Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

2.      Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki SertifikatKeahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

3.      Tim Teknis  adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

4.      Pelelangan  adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.

5.      Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara ULP  dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola
6.      Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir.

7.      PPK diwajibkan untuk menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen Pemilihan (apabila ada) dan dapat mengunggah dokumen tersebut di website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh peserta.
8.      Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan.

9.      Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis.

10.   Dalam melakukan kualifikasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara kualifikasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.

11.   Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/Penunjukan Langsung.

12.   Pengadaan Barang/Jasa yang diatur oleh Perpres 54 tahun 2010 adalah pengadaan barang/jasa yang hanya dananya 100% bersumber dari APBN/APBD.

13.   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Swakelola; dan/atau pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

14.   Pengguna Anggaran berwenang menetapkan pemenang pelelangan untuk pekerjaan di atas Rp. 100 miliar.

15.   Pejabat Pembuat Komitmen berwenang menetapkan pemenang pelelangan untuk pekerjaan di bawah  Rp. 100 miliar.

16.   Dalam acara pembukaan dokumen, penyedia yang copy dokumennya tidak lengkap harus digugurkan.
17.   Penyedia baru yang umur usahanya 4 tahun yang tidak pernah memperoleh pekerjaan diperbolehkan mengikuti pelelangan.

18.   Dalam acara penjelasan lelang diperbolehkan membuat addendum/perubahan dokumen pemilihan.

19.   Sanggahan yang pertama mengenai ketidakpuasan atas  pengumuman pemenang  penyedia barang dan jasa di tujukan kepada Pejabat Pembuat komitmen.

20.   Pelelangan  Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200 juta.

21.   Proses pascakualifikasi menghasilkan daftar pendek calon Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi

22.   Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah lima sampai tujuh Penyedia Jasa Konsultansi (

23.   Penunjukan Langsung dilakukan dengan melalui proses prakualifikasi terhadap satu Penyedia Jasa Konsultansi

24.   Karakteristik sayembara terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yaitu dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan

25.   Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna barang/jasa untuk mendapatkan dan mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan metode tertentu.

26.   Tujuan Aturan Pengadaan adalah untuk memperoleh barang yang tepat harga dan kualitas.

27.   Identifikasi Kebutuhan tidak perlu dilakukan untuk barang/jasa yang bersifat rutin.

28.   Karena termasuk dalam kegiatan perancanaan umum, aturan teknis penyusunan anggaran diatur dalam Perpres

29.   Pengetahuan Pengelolaan Pemanfaatan dan Pemiliharaan asset tidak terlalu perlu dimiliki oleh staf pengadaan.

30.   Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pekerjaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

31.   Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Sekolah termasuk Pengadaan Jasa Lainnya. 

32.   Pekerjaan pembuatan jaringan komputer beserta kelengkapan hardware-nya pada suatu instansi termasuk Pengadaan pekerjaan konstruksi.

33.   Pengadaan Bandwith dan Pembelian Hak cipta termasuk Pengadaan Barang.

34.   Kegiatan Penyusunan Modul Pelatihan dapat dilakukan dengan Pengadaan Jasa Konsultansi.


35.   Penilaian kualifikasi dalam prakualifikasi untuk jasa konsultansi dilakukan dengan metode :

a.              System gugur
b.              System nilai
c.              System kualitas
d.              System kualitas dan biaya

36.         Penayangan pengumuman pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilaksanakan paling kurang :
a.    2 hari kerja
b.    3 hari kerja
c.    5 hari kerja
d.    7 hari kerja

37.   Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi selama :
a.        2 hari kerja
b.        3 hari kerja
c.        5 hari kerja
d.        7 hari kerja

38.         Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan merubah tata cara evaluasi, tindakan tersebut disebut :
a.     post bidding
b.     klarifikasi
c.     addendum dokumen
d.     koreksi aritmatik

39.   Setelah penutupan penerimaan dokumen, penyedia memperbaiki dokumen penawaran dan menyampaikan ke  ULP, tindakan tersebut disebut :
a.     post bidding
b.     klarifikasi
c.     addendum dokumen
d.     koreksi aritmatik

40.   Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan:

a.        evaluasi ulang atau penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
b.        Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang
c.        penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
d.        Semua kemungkian a s.d. c bisa terjadi

41.   Dalam hal penetapan pemenang Pelelangan/Seleksi tidak
disetujui oleh PPK karena suatu alasan penting, maka penetapan pemenang diputuskan oleh :

a.     PPK
b.     KPA/PA
c.     Ketua ULP
d.     Pejabat Pengadaan

42.   Dalam Seleksi Sederhana :

a. KD diperlukan
b. pengumuman 2 hari
c. menggunakan prakualifikasi dengan lulus 3-5 penyedia
d. menggunakan prakualifikasi dengan lulus 5-7 penyedia

43.   Pengalaman perusahaan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli adalah dasar untuk evaluasi dalam pekerjaan :
a.    Jasa lainnya
b.    Pekerjaan kontruksi
c.    Jasa konsultan
d.    Jasa pemborongan

44.   Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya adalah prinsip :
a.        Akuntabel
b.        Terbuka
c.        Transparan
d.        Adil

45.   Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas

a.        Akuntabel
b.        Terbuka
c.        Transparan
d.        Adil

46.   Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
a.     Hukum Pengadaan
b.     Ketentuan administrasi
c.     Prinsip Akuntabel
d.     Aturan pengadaan

47.   Evaluasi penawaran yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi kualitas teknis, adalah system :
a.        Teknis
b.        Nilai
c.        Gugur
d.        Kualitas

48.   Penunjukkan langsung dilakukan untuk sebagai berikut :
a.     Keadaan khusus dan tertentu
b.     Pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya seniali s.d. Rp. 100 juta rupiah
c.     Pengadaan jasa konsultansi senilai s.d. Rp. 50 juta rupiah
d.     Semua benar.

49.   Yang melaksanakan penunjukkan langsung untuk pengadaaan di atas  Rp. 100 miliar adalah.
a.     PA/KPA
b.     Menteri/Gubernur/Bupati
c.     Unit Layanan Pengadaan
d.     Pejabat Pembuat Komitmen.

50.   Konsultan perorangan dilakukan kualifikasi dengan :
a.     Prakualifikasi
b.     Pascakualifikasi
c.     Semua benar
d.     Semua salah

51.   Evaluasi Konsultan perorangan dilakukan dengan :
a.     Gugur
b.     Nilai
c.     Kualitas
d.     Pagu anggaran.

52.   Penyedia, Masyarakat, LSM yang menemukan indikasi penyimpangan prosedur pengadaan dapat menyampaikan pengaduan yang tepat kepada :
a.     Kepolisian
b.     Kejaksaan
c.     Aparat Pengawas Intern Pemerintah
d.     Semua benar

53.   Harga Perkiraan Sendiri disampaikan di :
a.     Pengumuman lelang
b.     Penjelasan lelang
c.     Pada saat pengambilan dokumen
d.     Dokumen pengadaan

54.   Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari Harga Satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi, adalah :
a.        Harga satuan timpang
b.        Harga koreksi aritmatik
c.        Harga responsif.
d.        Eskalasi harga.

55.   Pengadaan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 adalah:
  1. Pengadaan investasi di PT. Pertamina yang sebagian pembiayaannya dibebankan APBN.
  2. Pengadaan investasi K/L/D/I yang sebagian pembiayaannya bersumber dari APBN/D
  3. Pengadaan investasi di lingkungan BUMN/D dengan sumber dana seluruhnya dari non APBN/D.
  4. Pengadaan pada Pemerintah Daerah yang sumber dananya dari Pinjaman Luar Negeri.

56.   Aturan pengadaan pada  BUMN/D yang sudah go public, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Seluruhnya menggunakan Perpres 54
  2. Menggunakan Perpres 54 untuk pengadaan rutin.
  3. Tidak menggunakan Perpres 54
  4. Tetap menggunakan Perpres 54 untuk pengadaan investasi yang dananya sebagian dibebankan APBN/D

57.   Pengadaan Koridor “Bus way” oleh PEMDA DKI Jakarta yang sebagian pembiayaannya dari pihak swasta, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Seluruhnya menggunakan aturan pengadaan Swasta
  2. Seluruhnya menggunakan aturan Perpres 54
  3. Sebagian pekerjaan menggunakan Perpres 54
  4. Seluruhnya menggunakan aturan yang disepakati antara pihak swasta dengan PEMDA DKI Jakarta

58.   Pihak yang paling berwenang menetapkan suatu aturan khusus pengadaan yang telah ditetapkan dalam perpres 54 adalah:
  1. Menteri Keuangan
  2. Panglima TNI
  3. Menteri Pertahanan
  4. Kepala LKPP

59.   Pemilihan penyedia yang menggunakan Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat
(a)
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/ atau memenuhi kualifikasi
(b)
Penunjukan Langsung dapat dilakukan dalam hal bersifat rahasia
(c)
penanganan darurat adalah salah satu kriteria tertentu yang dapat dilakukan penunjukan langsung dimana yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda.
(d)
Melalui tahapan prakualifikasi
(e)
Bukan salah satu diatas

60.   Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
(a)
Dapat dilakukan dalam hal keadaan tertentu dan/atau yang bersifat khusus
(b)
Kriteria tertentu al bersifat spesifik 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah
(c)
Dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
(d)
Melalui persetujuan PPK
(e)
Bukan salah satu diatas

61.   Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition)
(a)
Dapat dilakukan dengan penunjukan langsung
(b)
Harus mendapat izin dari Menteri Pertahanan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(c)
Dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
(d)
Merupakan kriteria khusus
(e)
Bukan salah satu diatas

62.   Pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden
(a)
Harus mendapat izin dari Presiden Negara Republik Indonesia
(b)
Dapat dilakukan dengan penunjukan langsung
(c)
Dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
(d)
Merupakan kriteria khusus
(e)
Bukan salah satu diatas

63.   Sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat
(a)
Dapat dilakukan dengan penunjukan langsung
(b)
ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan Langsung
(c)
Dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
(d)
Merupakan kriteria tertentu
(e)
Bukan salah satu diatas

64.   Pengadaan kendaraan bermotor
(a)
Merupakan Kriteria Khusus
(b)
ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan Langsung
(c)
Penunjukan langsung dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat
(d)
Metode penyampaian dokumen untuk Penunjukan Langsung adalah 1(satu) sampul
(e)
Bukan salah satu diatas

65.   Dalam rangka pencegahan bencana dan/atau akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan public
(a)
Merupakan penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/ tidak dapat ditunda
(b)
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung
(c)
Untuk keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera
(d)
PPK memilih sistem pengadaan Penunjukan Langsung
(e)
Bukan salah satu diatas

66.   Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan
(a)
Merupakan Kriteria Tertentu
(b)
ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan Langsung
(c)
Penunjukan langsung dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat
(d)
Metode penyampaian dokumen untuk Penunjukan Langsung adalah 1(satu) sampul
(e)
Bukan salah satu diatas

67.   Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(a)
Merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I
(b)
Teknologi sederhana dan risiko kecil
(c)
Dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
(d)
Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan negosiasi kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi.
(e)
Bukan salah satu diatas

68.   Surat Jaminan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
(a)
Adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional)
(b)
Dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi
(c)
Untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
(d)
Diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA
(e)
Bukan salah satu diatas

69.   Sisa Kemampuan Paket (SKP)

(a)
Selisih nilai Kemampuan Paket (KP) dengan jumlah Paket (P) yang telah dikerjakan SKP = KP – P

(b)
Persyaratan khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya,

(c)
Kontes, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan

(d)
Sayembara, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N

(e)
Bukan salah satu diatas

70.   ULP/Pejabat Pengadaan
(a)
KLDI  diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa
(b)
ULP pada K/L/D/I dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/
Kepala Daerah/Pimpinan Institusi
(c)
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Panitia
(d)
Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang
(e)
Bukan salah satu diatas

71.   Pengadaan Jasa Konsultansi
(a)
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnyadengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(b)
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(c)
Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakanoleh ULP
(d)
Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan
(e)
Bukan salah satu diatas

72.   Pemberian penjelasan, antara lain
(a)
Dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang diundang
(b)
Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak
dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan
penawaran
(c)
besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan
(d)
ketentuan tentang HPS
(e)
Bukan salah satu diatas

73.   Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a)
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga
(b)
semua risiko sepenuhnya tidak ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
(c)
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak
(d)
total harga penawaran bersifat mengikat dan tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/ kurang
(e)
Bukan salah satu diatas

74.   Kontrak Pengadaan
(a)
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan
(b)
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan
(c)
Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Lumsump  antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I,
(d)
Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak
(e)
Bukan salah satu diatas

75.   Tanda Bukti Perjanjian

(a)
Bukti pembelian digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(b)
Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

(c)
SPK digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

(d)
Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

(e)
Bukan salah satu diatas

76.   Metode Evaluasi  Sistem Nilai
(a)
sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, serta membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta
(b)
sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
(c)
sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur
(d)
sistem nilai yaitu evaluasi penilaian dengan cara memberikan nilai angka tertentu
(e)
Bukan salah satu diatas

77.   Pelelangan
(a)
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat
(b)
Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatasdan untuk pekerjaan yang kompleks
(c)
Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(d)
Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai  diatas  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(e)
Bukan salah satu diatas

78.   PPK
(a)
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
(b)
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untukkegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD
(c)
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
(d)
memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa dan sarjana
(e)
Bukan salah satu diatas

79.   Pelelangan pada Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang
(a)
Pelelangan Umum dan Pelelangan Terbatas
(b)
Pelelangan Umum
(c)
Pelelangan Terbatas
(d)
Kontes dan Sayembara
(e)
Bukan salah satu diatas

80.   Pelelangan Sederhana pada Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang
(a)
Dapat digunakan untuk pengadaan kompleks yang nilainya lebih dari nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(b)
Dapat digunakan untuk kontes  yang nilainya sampai dengan nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(c)
Dapat digunakan untuk sayembara  yang nilainya sampai dengan nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(d)
Dapat digunakan untuk pengadaan tidak kompleks yang nilainya sampai dengan nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(e)
Bukan salah satu diatas

81.   Metode Penyampaian Dokumen Penunjukan Langsung  pada Pemilihan
(a)
Ditetapkan PPK
(b)
2 (tahap)
(c)
2 (dua) sampul)
(d)
1 (satu) sampul
(e)
Bukan salah satu diatas

82.   Evaluasi Kualifikasi Penunjukan Langsung  pada Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang
(a)
Sistim Gugur
(b)
Sistim Nilai
(c)
Sistim Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
(d)
Ditetapkan Tim Teknis
(e)
Bukan salah satu diatas

83.   Pengadaan Langsung  pada Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang
(a)
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh ULP
(b)
Berdasarkan harga ngosiasi kepada penyedia yang memenuhi kualifikasi
(c)
Dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barangyang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(d)
Dilaksanakan oleh hanya penyedia orang perseorangan
(e)
Bukan salah satu diatas

84.   Kontes  pada Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang
(a)
Mempunyai harga pasar
(b)
Dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan
(c)
Metode penyampaian dokumen untuk Kontes adalah 2 (dua) sampul
(d)
Evaluasi administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes
(e)
Bukan salah satu diatas

85.   Metode Kualifikasi pada Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang
(a)
Hanya dapat dilakukan dengan cara prakualifikasi
(b)
Hanya dapat dilakukan dengan cara pascakualifikasi
(c)
Dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi
(d)
Tahap pertama prakualifikasi dilanjutkan dengan tahap kedua pacakualifikasi
(e)
Bukan salah satu diatas

86.   Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia
(a)
Kualifikasi
(b)
Prakualifikasi
(c)
Pascakualifikasi
(d)
Evaluasi
(e)
Bukan salah satu diatas

87.   Prakualifikasi
(a)
Proses prakualifikasi tidak menghasilkan daftar calon penyedia
(b)
Pemilihan penyedia yang menggunakan Penunjukan Langsung, termasuk penanganan darurat
(c)
Proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran
(d)
Pemilihan penyedia  yang bersifat sederhana  melalui Pelelangan Umum
(e)
Bukan salah satu diatas




88.   Pemilihan penyedia yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum
(a)
Melalui Prakuaifikasi
(b)
Melalui Pascakualifikasi
(c)
Melalui Evaluasi
(d)
Tahap pertama Prakualifikasi dan dilanjutkan tahap Pascakualifikasi
(e)
Bukan salah satu diatas

89.   E-Catalaque
(a)
Sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan
harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
(b)
Tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
(c)
Pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
(d)
Unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
(e)
Bukan salah satu diatas

90.   Evaluasi penawaran dengan sistem nilai
(a)
Evaluasi teknis dan harga tidak harus dilakukan terhadap penawaran penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan harga penawaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
(b)
Besaran bobot harga antara tidak harus 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan.
(c)
Digunakan untuk pengadaan kompleks yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis
(d)
Bila menggunakan nilai ambang batas lulus, tidak harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan. Panitia membuatdaftar urutan yang dimulai dari penawaran harga terendah untuk semua penawaran yang memperoleh nilai di atas atau
sama dengan nilai ambang batas lulus
(e)
Bukan salah satu diatas

91.   Dokumen Pengadaan
(a)
Dokumen Pengadaan hanya terdiri dari dokumen kualifikasi
(b)
ULP  menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan
(c)
Pakta Integritas tidak terdapat dalam dokumen kualifikasi
(d)
Untuk pemilihan dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Pemilihan
(e)
Bukan salah satu diatas


92.   Jaminan Uang Muka
(a)
Dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai maksimal 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka
(b)
Diberikan kepada ULP
(c)
Nilai Jaminan Uang Muka tidak dapat dikurangi secaraproporsional sesuai dengan pengembalian uang muka
(d)
Harus bersifat unconditional
(e)
Bukan salah satu diatas

93.   Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi
(a)
Isi Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi antara lain nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
(b)
PA/KPA  mengumumkan Pelelangan Umum Pascakualifikasi melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau apabila diperlukan melalui media cetak dan/ atau elektronik paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.
(c)
Mencantumkan persyaratan peserta harus berasal dari provinsi/ kabupaten/ kota tempat lokasi pelelangan
(d)
Mencantumkan persyaratan pendaftaran harus dilakukan oleh direktur utama/ pimpinan perusahaan
(e)
Bukan salah satu diatas

94.   Sanggahan Kualifikasi
(a)
Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan hasil kualifikasi kepada PPK dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi, disertai bukti terjadinya penyimpangan tembusan kepada ULP, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
(b)
PPK wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan
(c)
Tidak ada sanggahan banding dalam proses prakualifikasi
(d)
Apabila sanggahan dinyatakan benar, maka PPK menyatakan pelelangan gagal
(e)
Bukan salah satu diatas

95.   Dokumen Pemilihan
(a)
Hanya memberikan Dokumen Kualifikasi dalam bentuk file (softcopy)dan/atau cetakan (hardcopy) kepada peserta yang diundang
(b)
Dapat mengunggah (upload) Dokumen pemilihan melalui website PPK masing-masing yang dapat diunduh (download) oleh peserta
(c)
ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta
(d)
Seseorang dapat mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pengambilan dokumen
(e)
Bukan salah satu diatas


96.   Sanggahan dalam kualifikasi
(a)
Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Penawaran
(b)
Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat
(c)
Penyalahgunaan wewenang oleh peserta dan/atau pejabat yang berwenang lainnya
(d)
Diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain kepada PPK
(e)
Bukan salah satu diatas

97.   Selain besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf,persyaratan antara lain
(a)
Diterbitkan oleh bank pemerintah, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(b)
Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan dokumen pemilihan dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
(c)
Nama perusahaan sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran
(d)
besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
(e)
Bukan salah satu diatas

98.   Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta
(a)
Calon pemenang dan peserta lain dimasukkan ke dalam Daftar Hitam
(b)
Anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
(c)
Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada)
(d)
Pelelangan dinyatakan gagal
(e)
Bukan salah satu diatas


99.   Yang tidak termasuk kebijakan umum pemaketan pekerjaan
(a)
Dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan
(b)
Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
(c)
Menetapkan menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
(d)
Penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
(e)
Bukan salah satu diatas

100.      Pengguna Anggaran
(a)
Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa
(b)
Menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat
Pengadaan
(c)
Menyusun dan menetapkan rencana pemaketan pengadaan barang/jasa
(d)
Menyusun dan menetapkan cara  pengadaan barang/jasa
(e)
Bukan salah satu diatas

101.      PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
(a)
Pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan
(b)
Pengkajian ulang terhadap penganggaran
(c)
Pengkajian ulang terhadap KAK
(d)
Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan maka perubahan tersebut ditetapkan ULP/Pejabat Pengadaan
(e)
Bukan salah satu diatas

102.      Rencana Pelaksanaan Pengadaan
(a)
PA  bersama PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan
(b)
PPK bersama ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan
(c)
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan
(d)
PA  bersama ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian Rencana Umum Pengadaan
(e)
Bukan salah satu diatas

103.      Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
(a)
Alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
(b)
Dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan
(c)
Dasar negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
(d)
Dasar menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran dan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS
(e)
Bukan salah satu diatas

104.      Penyusunan HPS
(a)
PA/KPA  menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
(b)
PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
(c)
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(d)
PA bersama PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
(e)
Bukan salah satu diatas

105.      HPS telah memperhitungkan
(a)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
(b)
Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal 10% tidak termasuk pajak
(c)
Memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain lain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia
(d)
Nilai total HPS rahasia serta HPS dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara
(e)
Bukan salah satu diatas

106.      Rencana Pelaksanaan Pengadaan
(a)
PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
(b)
PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat Pengadaan
(c)
PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada Tim Teknis
(d)
Sumber bahan dalam penyusunan Dokumen Pengadaan.
(e)
Bukan salah satu diatas

107.      Pemilihan Sistim Pengadaan Barang
(a)
Pelelangan, Penunjukan Langsung. Pengadaan Langsung , Kontes dan  Sayembara
(b)
Pelelangan, Penunjukan Langsung. Pengadaan Langsung dan Kontes
(c)
Pelelangan, Penunjukan Langsung. Pengadaan Langsung dan Sayembara
(d)
Pelelangan, Penunjukan Langsung. Pengadaan Langsung
(e)
Bukan salah satu diatas

108.      Metode pemilihan penyedia barang
(a)
PA/KPA memilih metode pemilihan penyedia
(b)
PPK memilih metode pemilihan penyedia
(c)
ULP memilih metode pemilihan penyedia
(d)
Tim Teknis memilih metode pemilihan penyedia
(e)
Bukan salah satu diatas

109.      Kontes dan Sayembara
(a)
Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang
(b)
 Sayembara untuk Pengadaan Jasa Lainnya
(c)
Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Kontes/Sayembara
(d)
Untuk menunjang pelaksanaan kontes/ sayembara,  PPK menetapkan Tim Juri/ Tim Ahli
(e)
Bukan salah satu diatas

110.      Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi membentuk organisasi pengadaan
(a)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
(b)
ULP/Pejabat Pengadaan
(c)
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
(d)
Tim lainnya yang diperlukan, antara lain: tim uji coba, panitia/pejabat
peneliti pelaksanaan kontrak
(e)
Bukan salah satu diatas

111.      Swakelola
(a)
Merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga sendiri dan/atau tenaga dari luar
(b)
K/L/D/I mengumumkan pekerjaan Swakelola melalui website dan papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum yang dapat diakses masyarakat
umum
(c)
Tim Swakelola dapat terdiri dari Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas, serta diangkat oleh PPK sesuai dengan struktur organisasi Swakelola
(d)
Bila ULP belum dibentuk, Panitia/Pejabat Pengadaan diangkat oleh PPK
untuk melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Swakelola
(e)
Bukan salah satu diatas


112.      Kriteria dan tata cara Evaluasi
(a)
Harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan
(b)
Perubahan kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum maupun setelah pemasukan penawaran
(c)
ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding)
(d)
Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding)
(e)
Bukan salah satu diatas

113.      Metode evaluasi
(a)
Ditetapkan oleh PA/KPA
(b)
Dilaksanakan oleh PPK
(c)
Dipilih oleh ULP
(d)
Tim Teknis membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai bobot teknis dan harga tertinggi
(e)
Bukan salah satu diatas

114.      Biaya Langsung Personil (Remuneration)
(a)
Biaya Langsung Personil didasarkan pada negosiasi dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi
(b)
Biaya Langsung Personil tidak memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, dan biaya–biaya kompensasi lainnya.
(c)
Biaya Langsung Personil  tidak dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu
(d)
Merupakan kompones dari HPS jasa konsultansi
(e)
Bukan salah satu diatas

115.      Pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi
        dan konstruksi sederhana
       
(a)
Swakelola oleh kelompok masyarakat
(b)
Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh kelompok masyarakat untuk digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(c)
PPK  bertanggungjawab terhadap penetapan Kelompok Masyarakat,
termasuk sasaran, tujuan dan besaran anggaran Swakelola.
(d)
PA/KPA membuat Kontrak pelaksanaan pengadaan Swakelola  dengan penanggungjawab Kelompok Masyarakat
(e)
Bukan salah satu diatas

116.      Metode evaluasi sistem gugur
(a)
Evaluasi administrasi dapat dilakukan terhadap penawaran yang
tidak terlambat
(b)
Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
(c)
ULP memilih metode evaluasi
(d)
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (tidak dikurangi, ditambah dan/atau diubah)
(e)
Bukan salah satu diatas

117.      e-Procurement
(a)
Metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
(b)
Metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat
ditetapkan berdasarkan Harga Satuan
(c)
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(d)
Tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan
(e)
Bukan salah satu diatas

118.      Persyaratan memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada usaha
(a)
Perlu persyaratan Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha pada Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi
(b)
Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir)
(c)
Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
(d)
KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan
(e)
Bukan salah satu diatas

119.      Pengadaan gedung kantor untuk disewa dilakukan dengan :
a.    Pelelangan umum
b.    Pengadaan langsung
c.    Penunjukkan langsung. Pasal 38.g
d.    Seleksi langsung

120.      Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis
a.     Satu sampul
b.     Dua sampul. Pasal.47.5.a
c.     Tiga sampul
d.     Dua tahap

126. Yang wajib bersertifikat pengadaan barang dan jasa :
a.        PA/KPA;
b.        PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan (PPK pasal.12.2.g & ULP/PP Pasal 17.1.f)
c.        Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
d.        Semua benar

121.      Penayangan pengumuman pelelangan Umum dan Seleksi Umum  Perorangan dengan pascakualifikasi dilaksanakan paling kurang :
e.    2 hari kerja
f.     3 hari kerja
g.   5 hari kerja
h.    7 hari kerja  Pasal 61.1.a

122.      Dalam menetapkan persyaratan kualifikasi, panitia pengadaan dilarang mempersyaratkan 
a.          Peserta harus memiliki kantor di wilayah lokasi kegiatan untuk memudahkan korespondensi.
b.          Peserta harus memiliki kantor dengan alamat tetap.
c.          Dimilikinya izin usaha berkaitan dengan bidang pekerjaan yang akan dilelangkan.
d.          Tersedianya tenaga teknis sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilelangkan.

1 komentar:

  1. assalamu'alaikum bu mulyati, sy ucapkan terima kasih atas soal2nya semoga bermanfaat.. amin

    BalasHapus