Temans,
Mulai tanggal 10 Juli 2011 pengumuman lelang pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) tidak wajib diumumkan di Harian Umum Koran Tempo. Hal ini terkait dengan berakhirnya perjanjian antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan PT Tempo Inti Media Harian.
Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 071/SPK/PPK.I/LKPP/06/2010 yang ditandatangani oleh Toriq Hadad selaku Direktur PT.Tempo Inti Media Harian dan Emin Adhy Muhaemin selaku Pejabat Pembuat Komitmen I (PPK) LKPP pada tanggal 30 Juni 2010, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80).
Menurut Pasal 1 Nomor 23 dan Pasal 4A (i) Keppres 80, salah satu kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi. Harian Umum Koran Tempo memenangkan pelelangan yang disahkan melalui Surat Keputusan Kepala LKPP Nomor 108/KPTS/KA/VI/2010 tentang Penetapan Harian Umum Koran Tempo Sebagai Surat Kabar Nasional Tempat Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 30 Juni 2010.
“Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian Penayangan pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo selama 12 (dua belas) bulan dimulai tanggal 10 Juli 2010 sampai dengan tanggal 9 Juli 2011″, demikian bunyi pasal 6 perjanjian tentang waktu pelaksanaan perjanjian yang tercantum pada surat perjanjian tersebut. Dengan demikian Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan di K/L/D/I tidak wajib lagi menayangkan pengumuman pelelangan di Surat Kabar Harian Umum Koran Tempo.
Selanjutnya, menurut pasal 5 Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah disepakati biaya untuk sekali penayangan pengumuman lelang di Koran Tempo oleh LKPP dan PT Tempo Inti Media Harian. Kini mulai 9 Juli 2011 harga penayangan pengumuman kembali normal mengikuti harga pasar.
Jadi pengumuman lelang cukup melalui website, papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 25 ayat (3). Harapannya dengan kebijakan ini semua pihak akan mendapatkan informasi lelang lebih cepat dan efektif.
Sumber: Siaran Pers LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar