SOAL LATIHAN
UJIAN AHLI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
TINGKAT DASAR
I. TIPE SOAL BENAR/SALAH
1. Sebelum batas waktu pemasukan penawaran, total HPS
yang sudah tercantum
dalam dokumen tidak dapat dilakukan perubahan
2. Penyimpanan atas arsip dokumen spesifikasi teknis
barang/jasa, Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak menjadi tugas
ULP
3. Pemilihan sistim pengadaan meliputi memilih dan
menatapkan metode pemilihan
penyedia barang/jasa, memilih dan menetapkan metode
penyampaian dokumen
penawaran, memilih dan menetapkan metode evaluasi
penawaran, memilih dan
menetapkan HPS
4. Semua perusahaan yang lulus dalam proses evaluasi
prakualifikasi pengadaan jasa lainnya diundang untuk memasukkan penawaran
5. Tahapan kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa selalu
didahului dengan
prakualifikasi, agar yang memasukkan penawaran benar-benar
penyedia barang/jasa
yang profesional
6. Pengadaan jasa konsultansi perorangan menggunakan dua
sampul
7. Evaluasi kualifikasi jasa konsultan badan usaha harus
dilakukan dengan sistim nilai, termasuk dalam proses penunjukan langsung
8. Apabila spesifikasi yang dibutuhkan banyak tersedia
dipasar, maka untuk pelelangan, PPK dapat menetapkan spesifikasi berdasarkan
satu produk saja
9. Untuk pekerjaan penanganan darurat bencana alam yang
dilakukan dengan
penunjukan langsung, SPMK dapat diterbitkan meskipun penyedia
pekerjaan
konstruksi belum menyampaikan penawaran
10. Harga satuan yang dibuat oleh Kepala Daerah dapat
dijadikan HPS pada proses
pengadaan yang diadakan dalam berbagai waktu di satu
tahun anggaran
11. Ketepatan paket-paket pekerjaan dengan lokasi dan
kondisi lapangan harus dikaji ulang pada saat akan dilelangan
12. Setiap pengadaan jasa konsultansi dengan metode
penyampaian dua sampul
dengan metode evaluasi kualitas dan biaya, maka sebelum
pembukaan sampul
biaya harus dilakukan pengumuman peringkat teknis dengan masa
sanggah 5 (lima) hari kerja
13. Dalam pelaksanaan evaluasi dokumen kualifikasi,
penilaian kualifikasi dilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu sistem gugur untuk
pengadaan barang dan jasa lainnya
serta sistim nilai untuk pekerjaan konstruksi
dan jasa konsultansi
14. Untuk memperoleh penyedia barang/jasa yang berkinerja
baik, maka metode
penilaian kualifikasi harus menggunakan prakualifikasi
15. Pokja ULP tidak berwenang mengusulkan perubahan
spesifikasi kepada PPK
16. Kemampuan penyedia barang tidak dipengaruhi oleh
banyaknya sisa kemampuan
paket pekerjaan (SKP)
17. PPK dinas berwenang menegur ULP bila tidak melakukan
pengelolaan arsip dari paket pelelangan yang dilimpahkan kepada ULP
18. Spesifikasi teknis pengadaan 1.500 pasang pakaian
seragam karyawan Setda Kota Harapan yang ditetapkan pada RPP tahun 2013 oleh
PPK berdasarkan komposisi ukuran S, M, L, XL dan XXL dari jumlah karyawan yang
ada
19. Pemilihan Langsung tidak termasuk sistim pemilihan
penyedia jasa pekerjaan
konstruksi
20. PPK mengusulkan perubahan paket paket pekerjaan kepada
PA/KPA karena menurut PPK ada beberapa paket pekerjaan yang belum tepat
dilaksanakan saat ini
21. Salah satu persyaratan kualifikasi yang harus dimiliki
oleh penyedia ialah memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dengan nilai paling
kurang sama dengan nilai paket pekerjaan yang akan dilelangkan
22. Pekerjaan yang dalam RUP dicantumkan sebagai pekerjaan
yang dilaksanakan
dengan swakelola tidak perlu dibahas dalam kaji ulang RUP
23. Sistim pengelolaan dokumen pengadaan barang/jasa harus
ditetapkan agar setiap dokumen sesuai dengan peruntukan dan klasifikasinya
24. Dalam suatu pengumuman prakualifikasi seleksi umum
jasa konsultansi dengan metode evaluasi kualitas, ULP telah mencantumkan syarat
pendidikan dan pengalaman minimal setiap tenaga ahli yang diperlukan dan
merupakan tenaga ahli tetap dari perusahaan penyedia jasa konsultansi yang
berminat
25. Perencanaan pekerjaan perawatan saluran irigasi
kwarter (irigasi sederhana) yang dilakukan swakelola oleh masyarakat petani
pengguna air irigasi setempat, perencanaannya dibuat oleh PPK
II. TIPE SOAL PILIHAN GANDA
26. Berita acara evaluasi dokumen penawaran TIDAK memuat :
A. Daftar penyedia barang/jasa yang tidak memasukkan
penawaran
B. Hasil evaluasi administrasi
C. Hasil evaluasi teknis
D. Nama dan tanda tangan pokja ULP
27. Setelah dokumen standar di download dari website LKPP,
hal hal yang harus
dilakukan oleh pokja ULP antara lain ialah :
A. Membuat gambar perencanaan pada pekerjaan konstruksi
B. Menetapkan syarat-syarat umum kontrak
C. Memasukkan spesifikasi barang yang telah ditetapkan
PPK
D. Menetapkan syarat-syarat umum dan khusus kontrak
28. Jika setelah dilakukan musyawarah beberapa kali, Pokja
ULP belum dapat
memutuskan pemenang pelelangan untuk pekerjaan dengan nilai HPS
Rp.5 miliar, maka langkah berikutnya yang paling tepat dilakukan Pokja ULP
ialah :
A. Menyerahkan penetapan pemenang lelang kepada Ketua ULP
B. Menyerahkan penetapan pemenang lelang kepada PA/KPA
C. Melakukan pemungutan suara diantara anggota Pokja ULP
D. Membatalkan proses pelelangan dan melaporkan kepada
PPK
29. Pada dokumen anggaran
terdapat belanja untuk pengadaan konsultan senilai Rp600
juta. Namun, PA/KPA
memutuskan agar pelaksanaan pengadaan dilakukan dalam 12
paket masing-masing
Rp50 juta sehingga dapat dilakukan pengadaan langsung.
Pernyataan yang benar
berdasarkan hasil pengkajian ulang paket adalah:
A. Pemaketan
sudah benar sehingga tidak perlu usulan perubahan paket.
B. Pemaketan
sudah benar karena sesuai dengan kebijakan umum pengadaan yaitu memperbanyak
paket untuk pengusaha kecil.
C. Pemaketan
salah karena berupaya untuk menghindari seleksi.
D. Pemaketan
sudah benar karena empercepat proses pengadaan.
30. Untuk
kontrak lump sum, apabila total harga penawaran yang ditulis dengan angka
berbeda dari yang ditulis dengan huruf, maka:
A. Penawaran
terebut gugur.
B. Penawaran
tersebut diperbaiki.
C. Penawaran
tersebut dikembalikan.
D. Harga
penawaran yang diakui adalah harga penawaran yang ditulis dengan huruf selama
banyinya jelas.
31. Untuk
SPK Jasa Konsultansi, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan :
A. Sebelum
tanggal penandatanganan SPK atau sebelum tanggal dikeluarkannya SPMK.
B. Sebelum
tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.
C. Setelah
tanggal penandatanganan SPK dan sebelum tanggal dikeluarkannya SPMK.
D. Sama
dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.
32.
Yang BUKAN merupakan tahapan
dalam kegaitan pemilihan penyedia barang/jasa ialah:
A. Pengumuman
pengadaan barang/jasa.
B. Melaksanakan
rapat penjelasan (aanwijzing).
C. Menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen.
D. Pembukaan
penawaran.
33.
Apabila dalam seleksi umum,
semua peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik pertama dan kedua yang
lulus ambang batas nilai teknis dan akan ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan
diri, maka:
A. Seleksi
dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
B. Seleksi
dinyatakan gagal oleh PPK setelah mendapat laporan dari ULP.
C. Seleksi
dinyatakan gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari Pejabat Pengadaan.
D. ULP
memanggil peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik ketiga untuk dilakukan
klarifikasi dan negosiasi.
34. Yang
TIDAK termasuk dalam uraian kegiatan yang akan dilaksanakan ialah:
A. Latar
Belakang
B. Maksud
dan tujuan
C. Sumber
pendanaan
D. Nilai
HPS/OE
35. Pada
prinsipnya seleksi pengadaan jasa konsultansi badan usaha menggunakan metode
penyampaian dokumen di bawah ini:
A. Persyaratan
administrasi, teknis, dan penawaran harga dimasukkan ke dalam satu sampul
tertutup dan disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan
B. Persyaratan
administrasi dan teknis dimasukkan ke dalam sampul tertutup I, penawaran harga
dimasukkan ke dalam satu sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II
dimasukkan ke dalam satu sampul penutup dan disampaikan kepada ULP
C. Persyaratan
administrasi dimasukkan dalam sampul tertutup I, persyaratam teknis dan
penawaran harga dimasukkan ke dalam satu sampul tertutup II, selanjutnya sampul
I dan II dimasukkan ke dalam satu sampul penutup dan disampaikan kepada ULP
D. Persyaratan
administrasi, teknis, dan penawaran harga dimasukkan ke dalam dua sampul
tertutup dan disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
36. Penyedia
jasa konsultansi pada saat penyelesaian pekerjaannya wajib enyerahkan laporan
dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan Kontrak. Pernyataan yang SALAH terkait
kondisi diatas ialah:
A. Atas
penerimaan laporan dan dokumen tersebut dibuatkan tanda terima.
B. PPK
bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan dan
dokumen yang diserahkan oleh penyedia.
C. PPK
dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilian laporan.
D. Laporan
dan dokumen tidak perlu mendapat persetujuan Pejabat/Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan.
37. Pada
pelaksanaan seleksi umum metode evaluasi biaya terendah satu sampul, ULP
memberitahukan penetapan peringkat teknis kepada seluruh peserta, serta
mengumumkannya:
A. Di
koran nasional dan lokal serta ditempel apan pengumuman resmi untuk masyarakat.
B. Di
papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
C. Di
website K/L/Pemerintah Daerah/I masing-masing dan ditempel papan pengumuman
resmi untuk masyarakat.
D. Di
website K/L/Pemerintah Daerah/I masing-masing dan di koran nasional/lokal.
38. Apabila
setelah ditundanya pembukaan dokumen enawaran, hanya ada 1 (satu) atau tidak
ada peserta sebegai saksi, maka:
A. Pembukaan
Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menggunakan 1 (satu) saksi peserta.
B. Pembukaan
Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan dari ULP.
C. Pembukaan
Dokumen Penawaran ditunda dan mengundang kembali peserta untuk menghadirinya.
D. Pembukaan
Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP
yang ditunjuk oleh ULP.
39. Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan atau menerima penyerahan pekerjaan:
A. Sesuai
hasil pekerjaan yang diserahkan Penyedia.
B. Sesuai
waktu pelaksanaan pekerjaan menurut ketentuan Kontrak.
C. Setelah
seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
D. Setelah
hasil pekerjaan diperiksa oleh PA/KPA.
40. Agar
lampiran kontrak dapat mengikat, pernyataan manakah yang paling tepat?
A. Lampiran-lampiran
kontrak harus disebut secara tegas dalam isi perjnajian dan dinyatakan dalam
isi kontrak, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
B. Dalam
pembuatan kontrak, hampir semua data baik pada proses prakualifikasi maupun
pelelangan harus dilampirkan dalam kontrak.
C. Dalam
standar dokumen lelang/kontrak, analisis harga satuan dan instruksi kepada para
penawar tetap menjadi lampiran kontrak.
D. Semua
lampiran dalam kontrak mengikat, yang penting dibundel jadi satu dengan
kontraknya.
41. Dalam
pengumuman pengadaan barang/jasa, selain tercantum nilai total HPS, juga memuat:
A. Rincian
Nilai HPS.
B. Persyaratan
penyedia.
C. Nilai
jaminan pelaksanaan.
D. Jadwal
pelaksanaan pekerjaan.
42.
Apabila dalam Berita Acara
Pemberian Penjelasan (BAPP) terdapat hal/ketentuan baru atau perubahan penting
terkait metode pemilihan penyedia yang perlu ditampung, maka:
A. ULP
melaporkan ke PPK untuk mendapat persetujuan.
B. ULP
melaporkan ke PA/KPA untuk mendapat persetujuan.
C. ULP
menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
D. ULP
merevisi Dokumen Pengadaan.
43. Dalam
pengumuman seleksi dilarang mencantumkan persyaratan bahwa:
A. Penawaran
harus ditandatangani direktur utama/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam
akta pendirian.
B. Pendaftar
harus direktur utama/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian.
C. Penyedia
harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi seleksi.
D. Penyedia
memiliki kualifikasi tertentu.
44. Laporan
kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan
pekerjaan setaiap triwulan disampaikan oleh:
A. Pejabat
Pembuat Komitmen kepada PA/KPA.
B. ULP
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
C. Pejebat
Penerima Hasil Pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
D. Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan kepada PA/KPA.
45. Biaya
langsung personel (remuneration) yang ditetapkan dalam HPS didasarkan pada:
A. Harga
satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
B. Standar
satuan harga yang ditetapkan oleh kepala daerah.
C. Harga
pasar gaji dasar yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang usaha jasa konsultansi.
D. Harga
satuan sejenis yang ditetapkan oleh direksi BUMN.
46. Dalam
pemberian penjelasan dokumen pemilihan, apabila tidak ada satu pun peserta yang
hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka:
A. Pemberian
penjelasan dokumen pemilihan dinyatakan batal dan akan diulang.
B. Pemberian
penjelasan ditunda selama 2 (dua) jam.
C. BAPP
cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) saksi diluar
peserta.
D. BAPP
cukup ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir.
47. Pemaketan
pengadaan jasa konsutlansi berikut yang diperbolehkan adalah:
A. Menyatukan/memusatkan
beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi, sedangkan pekerjaan
tersebut lebih efisien jika dilakukan pada lokasi masing-masing.
B. Menyatukan/menggabungkan
beberapa paket yang jika dipisah dapat dilaksanakan usaha kecil.
C. Memecah
pengadaan jasa konsultansi menjadi beberapa paket namun tetap dilaksanakan
dengan seleksi umum.
D. Memecah
pengadaan jasa konsultansi menjadi beberapa paket yang dilaksanakan dengan
pengadaan langsung.
48. Berita
acara pembukaan penawaran sampul I pada seleksi umum dengan metode evaluasi
kualitasn dan biaya ditandatangani pada tanggal pembuatan berita acara oleh:
A. Wakil
anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh
ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
B. Anggota
pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) wakil peserta yang hadir atau saksi yang
ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
C. Seluruh
anggota pokja ULP dan seluruh peserta yang hadir.
D. Wakil
anggota pokja ULP dan 2 (dua) saksi yang ditunjuk oleh ULP.
49. Pihak
yang berwenang/dapat menandtangani kontrak atas nama penyedia jasa konsultansi
ialah:
A. Direksi,
meskipun namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang
telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Direksi
yang disebutkan namanya dalam Perubahan Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang
belum didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
C. Direktur
Utama, meskipun namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar,
yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. Kuasa
Direktur berdasarkan Akta Notaris yang telah dilegalisir sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
50. Perwakilan
peserta yang ahdir pada saat pemberian penjelasan:
A. Menunjukkan
surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
B. Menunjukkan
tanda pengenal dan surat tugas kepada ULP.
C. Menunjukkan
tanda pendaftaran keikutsertaan.
D. Menunjukkan
dokumen asli badan usaha.
51. Jika
suatu kegiatan swakelola memerlukan tenaga ahli perorangan, maka dalam rencana
anggaran biaya RAB:
A. Memasukkan
gaji tenaga ahli perorangan dalam batas pagu anggaran.
B. Tidak
perlu memasukkan gaji tenaga ahli perorangan karena pengadaan tenaga ahli bukan
ruang lingkup swakelola.
C. Memasukkan
gaji tenaga ahli perorangan meskipun melebihi batas pagu anggaran.
D. Tidak
perlu memasukkan gaji tenaga ahli perorangan meskipun telah dialokasikan dalam
dokumen anggaran.
52. Berita
acara hasil seleksi (BAHS) dengan metode 2 (dua) sampul merupakan kesimpulan
hasil seleksi yang dibuat oleh ULP dan ditandatangani oleh paling kurang dua
pertiga dari jumlah anggota pokja ULP. Pernyataan yang tepat tentang BAHS ialah:
A. BAHS
bersifat rahasia sampai dengan penunjukan penyedia jasa konsultansi.
B. BAHS
tidak bersifat rahasia.
C. BAHS
bersifat rahasia sampai dengan penandatanganan kontrak jasa konsultansi.
D. BAHS
bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang seleksi jasa konsultansi.
53. Dalam
pekerjaan swakelola yang dilakukan oleh kelompok masyarakat bila ada pengadaan
barang/jasa oleh penyedia maka dilakukan oleh:
A. Kelompok
kerja di Unit Layanan Pengadaan.
B. Pejabat
Pengadaan.
C. Kelompok
Masyarakat sendiri.
D. Dilakukan
oleh kelompok masyarakat dan harus memiliki sertifikasi pengadaan.
54. Dalam
persiapan pelaksanaan konstrak jasa konsultansi badan usaha, PPK bersama-sama
dengan penyedia dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran
dan pemeriksanaan detail kondisi lapangan. Apabila dalam pemeriksanaan lapangan
ternyata berbeda dengan dokumen penggadaan dan akan mengakibatkan perubahan isi
Kontrak maka:
A. Perubahannya
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
B. Kontrak
dinyatakan batal dan dilakukan seleksi ulang.
C. Kontrak
diganti dengan kontrak yang baru yang sesuai dengan kondisi lapangan.
D. Kontrak
dilaksanakan tanpa memperhatikan perbedaan kondisi lapangan.
55. Perwakilan
peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran harus:
A. Menunjukkan
Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan.
B. Menunjukkan
Dokumen asli perusahaan.
C. Menunjukkan
tanda pengenal dan surat penugasan kepada ULP.
D. Menunjukkan
tanda daftar keikutsertaan.
56.
Pekerjaan pembangunan
kompleks gedung kantor baru senilai Rp18,5 miliar dapat dipaketkan dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
A. Dipecah
enjadi paket pengadaan material dan pemasangan.
B. Dipecah
menjadi beberapa paket antara lantai pertama danegan lantai kedua.
C. Dipecah
menjadi paket untuk usaha kecil semua.
D. Dipecah
menjadi beberapa paket antara lain gedung utama, pagar dan gerbang, jalan masuk
dan areal parkir.
57.
Dokumen kualifikasi adalah:
A. Dokumen
yang dibuat oleh peneydia barang/jasa untuk menggambarkan profil perusahaannya.
B. Dokumen
yang dibuat oleh penyedia barang/jasa untuk menawarkan barang/jasa.
C. Dokumen
yang disusun oleh ULP untuk menilai kualaifikasi penyedia barang/jasa.
D. Dokumen
yang disusun oleh ULP bagi penyedia barang/jasa untuk menyiapkan penawaran.
58.
Spesifikasi yang tidak
diperbolehkan untuk digunakan pada pengadaan alat kesehatan dengan nilai Rp9
miliar, ialah:
A. Menetapkan
spesifikasi teknis minimal.
B. Memberi
kesempatan kepada semua produk yang bagus.
C. Memenuhi
standar nasional Indonesia (SNI).
D. Mengarah
kepada spesifikasi tertentu yang sesuai dengan keinginan dokter
pemakai/pengguna.
59.
Dalam pemberian penjelasan,
harus dijelaskan kepada peserta antara lain mengenai:
A. Kerangka
Acuan Kerja, metode pemilihan, cara penyampaian Dokumen Penawaran, dan harga
satuan dalam HPS.
B. Jenis
kontrak yang akan digunakan, pagu anggaran, dan ketentuan tentang penyesuaian
harga.
C. Jadwal
pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran, metode dan tata cara evaluasi,
rincian HPS, dan hal-hal lain yang menggugurkan penawaran.
D. Kerangka
Acuan Kerja, jadwal pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran, metode dan tata
cara evaluasi, dan hal-hal yang menggugurkan penawaran.
60. Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuan
dalam Kontrak, Penyedia barang/Jasa menagjukan permintaan secara tertulis untuk
penyerahan pekerjaan kepada:
A. Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
B. ULP.
C. PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen).
D. PA/KPA
melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
61.
Dalam dokumen pengadaan,
besaran nominal jaminan penawaran ditetapkan oleh PPK. Pernyataan berikut yang
sesuai adalah:
A. Dokumen
tersebut sudah benar.
B. Dokumen
tersebut salah dan harus diperbaiki, seharusnya yang menetapkan nominal jaminan
tersebut adalah ULP.
C. Dokumen
tersebut salah dan harus diperbaiki, seharusnya yang menetapkan nominal jaminan
adalah PA/KPA.
D. Dokumen
tersebut sudah benar, tetapi seharusnya ditandatangani pula oleh ULP.
62.
Pada Seleksi Umum Metode
evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul, ULP membuat dan menandatangani Berita
Acara Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Biaya. Untuk hasil evaluasi teknis
sekurang-kurangnya memuat:
A. Nilai
evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai terendah.
B. Nilai
evaluasi administrasi, teknis, dan biaya diurutkan mulai dari nilai tertinggi.
C. Nilai
evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi serta ambang batas nilai
teknis.
D. Nilai
evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai terendah serta ambang batas nilai
teknis.
63.
Untuk pengadaan pekerjaan
konstruksi yang dilakukan melalui pelelangan, metode peilihan dibedakan menjadi
3 (tiga), yaitu:
A. Pelelangan
umum, pelelangan terbatas, dan pemilihan langsung.
B. Pelelangan
terbatas, pelelangan sederhana, dan pengadaan langsung.
C. Pemilihan
langsung, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung.
D. Pelelangan,
sayembara, dan kontes.
64.
Ketetapan waktu penetapan
pemenang jasa konsultansi dengan menggunakan metode pemilihan seleksi umum
ialah:
A. Paling
lama 5 hari kerja.
B. Paling
lama 3 hari kerja.
C. Paling
lama 1 hari kerja.
D. Diserahkan
sepenuhnya kepada ULP.
65.
Salah satu tahapan proses
pemilihan peneydia yang ketentuan waktunya diserahkan sepenuhnya kepada ULP
ialah:
A. Pendaftaran
dan pengambilan dokumen kualifikasi.
B. Batas
akhir pemasukan kualifikasi.
C. Evaluasi
penawaran (administrasi, teknis dan harga).
D. Masa
sanggah terhadap hasil kualifikasi.
66.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan HPS pada pengadaan barang/jasa ialah:
A. Spesifikasi,
jumlah barang dan level penyedia, potongan harga, PPN dan PPh.
B. Spesifikasi,
jumlah barang dan level penyedia, potongan harga, biaya-biaya lainnya dan PPN.
C. Spesifikasi,
jumlah barang dan level penyedia, biaya-biaya lainnya, PPN dan PPh.
D. Spesifikasi,
jumlah barang dan level penyedia, potongan harga dan PPh.
67. Pekerjaan
pembangunan gedung puskesma rawat inap yang memiliki 10 (sepuluh) ruangan
dengan nilai total anggaran Rp7 miliar, maka:
A. Pengadaan
dibagi menjadi lima paket dengan nilai masing-masing paket Rp1,4 miliar agar
dapat dilaksanakan oleh usaha kecil setempat.
B. Pekerjaan
dilelangkan dalam satu paket pekerjaan.
C. Dapat
dilaksanakan dengan cara swakelola.
D. Tidak
ada jawaban yang benar.
68.
Pengadaan pekerjaan
konstruksi yang harus melalui klarifikasi dan negosiasi ialah:
A. Pelelangan
umum.
B. Pemilihan
langsung.
C. Pelelangan
terbatas.
D. Penunjukan
langsung.
69.
Ketentuan subkonrak untuk
pekerjaan nonkecil ialah:
A. Penyedia
wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya kepada usaha kecil.
B. Dalam
melakukan penagihan, penyedia tidak perlu melampirkan bukti pembayaran kepada
subkontraktor.
C. Penyedia
dapat mensubkontrakkan sebagaian pekerjaan utama.
D. Penyedia
tidak bertanggung jawab atas pekerjaan subkontraktor.
70. ULP
menyampaikan BAHS kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). SPPBJ harus diterbitkan oleh PPK:
A. Paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ULP menyampaikan BAHS kepada PPK.
B. Paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah ULP menyampaikan BAHS kepada PPK.
C. Paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ULP menyampaikan BAHS kepada PPK.
D. Paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah ULP menyampaikan BAHS kepada PPK.
71.
Apabila ULP mendapat tugas
untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi yang kompleks, maka etode
pemilihan, metode evaluasi, dan metode penyampaian dokumen penawaran yang
sesuai untuk pekerjaan tersebut di atas adalah:
A. Pelelangan
umum pascakualifikasi, sisitem gugur, dan satu sampul.
B. Pelelangan
umum prakualifikasi, sistem gugur, dan satu sampul.
C. Pelelangan
terbatas, prakualifikasi, sistem nilai, dan dua sampul.
D. Pelelangan
umum, prakualifikasi, sistem nilai, dan dua tahap.
72. Dalam
pelaksanaan swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat pelaksana
swakelola, penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat dapat diterima 100%
apabila:
A. Pekerjaan
telah mencapai 50% (lima puluh perseratus).
B. Pekerjaan
telah mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus).
C. Pekerjaan
telah mencapai 60% (enam puluh perseratus).
D. Pekerjaan
telah mencapai 100% (seratus perseratus).
73. Tindakan
yang harus diakukan oleh Pokja ULP apabila dalam dokumen anggaran tidak
tersedia biaya pendukung pelelangan ialah:
A. Tetap
melakukan pelelangan umum.
B. Pengadaannya
dilakukan dengan penunjukan langsung.
C. Tetap
melakukan pengadaan dengan cara pengadaan langsung.
D. Mengusulkan
revisi dokumen enggaran kepada PPK untuk mengalokasikan biaya pendukung
pengadaan.
74. Dalam
pengadaan pekerjaan konstruksi, metode dua tahap tidak dapat digunakan untuk:
A. Pekerjaan
yang nilainya di atas Rp100 miliar.
B. Pemenuhan
kriteria kinerja teetentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan
kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya.
C. Pekerjaan
dengan beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi
yang berbeda.
D. Pekerjaan
yang tidak kompleks.
75. Yang
TIDAK termasuk dalam evaluasi penawaran ialah:
A. Evaluasi
kualifikasi.
B. Evaluasi
administrasi.
C. Evaluasi
teknis.
D. Evaluasi
harga.
76.
Susunan rencana pemilihan
penyedia barang/jasa dituangkan dalam dokumen rencana pemilihan yang berada
dalam kewenangan:
A. Pejabat
Pengadaan.
B. Pejabat
Pembuat Komitmen.
C. Unit
Layanan Pengadaan.
D. Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
77.
Yang termasuk jenis kontrak
berdasarkan sumber pendanaan ialah:
A. Kontrak
lump sum.
B. Kontrak
terintegrasi.
C. Kontrak
payung.
D. Kontrak
tahun jamak.
78.
Dalam hal PPK tidak bersedia
menerbitkan SPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka PA/KPA
memutuskan, dengan ketentuan:
A. Apabila
PA/KPA sependaat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang dan PA/KPA mengeluarkan
SPPBJ.
B. Apabila
PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP
bersifat finas, dan PA/KPA memerintahkan ULP untuk engeluarkan SPPBJ.
C. Apabila
PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan penunjukan langsung untuk mempercepat
proses pengadaan.
D. Apabila
PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau seleksi dinyatakan
gagal.
79. Pemberian
penjelasan isi Dokumen Pemilihan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian
Penjelasan (BAPP). Pernyataan yang benar terkait dengan BAPP ialah:
A. BAPP
merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pemilihan dan harus
ditandatangani ULP.
B. BAPP
bulan merupakan bagian dari dokumen pemilihan, kecuali terdapat perubahan yang
penting atau ketentuan baru.
C. BAPP
tidak perlu dibuat jika tidak terdapat perubahan yang penting atau ketentuan
baru.
D. Jika
terdapat perubahan penting atau ketentuan baru, maka ketentuan dalam BAPP yang
berlaku meskipn tidak ada adendum dokumen pemilihan.
80. Dokumen
kontrak pengadaan barang/jasa dibuat berdasarkan:
A. Rancangan
kontrak.
B. Dokumen
kualifikasi yang disusun oleh kelompok kerja ULP.
C. Dokumen
penawaran penyedia barang/jasa yang menang.
D. Berita
acara pembukaan penawaran.
III. TIPE SOAL KASUS
81. Dalam
seleksi jasa konsultansi dengan metode evaluasi kualaitas, ULP harus melaksanakan
proses kualifikasi. Dalam hal pembuktian kualifikasi terhadap para perusahaan
konsultan yang telah mengambil dokumen prakualifikasi anggota Pokja ULP berbeda
pendapat. Mana di antara empat pendapat di bawah ini yang benar?
A. Pembuktian
kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang dan cadangan calon pemenang.
B. Pembutkian
kualifikasi dilakukan hanya terhadap calon pemenang.
C. Pembuktian
kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta yang mengikuti proses
prakualifikasi.
D. Pembuktian
kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang masuk dalam daftar pendek.
82. Jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang dipakai acuan oleh dua pihak dalam
pelaksanaan
kontrak sering tidak dibuat, sehingga jadwal yang dipakai ialah jadwal
penawaran yang mungkin tidak sesuai lagi. Maka perlu diingatkan kepada penyedia
bahwa nantiny akan dibuat jadwal yang disepakati setelah tanda tangan kontrak.
Jadwal ini yang nantinya digunakan untuk menilai pekerjaan dilaksanakan
terlambat atau tidak. Kalau terjadi demikian, manakah jawaban yang paling tepat?
A. Jadwal
awal mengikat, karena sesuai penawaran.
B. Jadwal
yang disepakati setelah tanda tangan kontrak mengikat, selama tidak melampaui
batas waktu penyerahan.
C. Boleh
menggunakan jadwal awal ataupun menggunakan jadwal yang disepakati.
D. Akan
dibuat jadwal baru oleh penyedia.
83. ULP
mensyaratkan yang mendaftar ialah direktur utama/yang menerima kuasa dan
tercantum dalam akta pendirian perusahaan karena terkait dengan tanda tangan
pakta integritas. Manakah pernyataan yang tepat terkait masalah tersebut?
A. Persyaratan
tidak tepat karena dalam Perpres 70/2012 yang mendaftar bisa setiap pegawai
perusahaan yang bersangkutan dengan membawa surat pengantar dan bukti identitas
diri.
B. Persyaratan
tersebut harus dicantumkan karena yang bertanggung jawab ialah dirut/pimpinan
agar tidak melalui calo/broker.
C. Persyaratan
pendaftaran harus dilakukan oleh dirut/pimpinan karena sekaligus menandatangani
pakta integritas.
D. Persyaratan
pendaftaran harus dilakukan oleh dirut/pimpinan karena pendaftara adalah mutlak
dan untuk mencegah agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung
jawab.
84. Suatu
ULP mengevaluasi penawaran jasa konsultansi dengan metode seleksi umum dan
sistem evaluasi kualitas. Hasil evaluasi teknis ialah sebagai berikut:
· PT
A nilai teknis 89,75
· PT
B nilai teknis 84,76
· PT
C nilai teknis 87,98
· PT
D nilai teknis 79, 43
Batas ambang kelulusan 75,00 PT A dan PT
C mengusulkan personel yang sama untuk suatu posisi tertentu. Apa yang harus
dilakukan oleh ULP?
A. Membuka
penawaran harga PT A.
B. Membuka
penawaran harga PT B.
C. Menggugurkan
penawaran PT A dan PT C.
D. Meminta
agar PT A mengganti personel yang sama dengan PT C.
85.Pengumuman
pemenang suatu pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan metode evaluasi
sistem gugur harus dilaksanakan melalui cara dan pemuatan informasi penting
tertentu. Berkaitan dengan hal tersebut, mana pengumuman yang benar di antara
empat contoh di bawah ini?
A. ULP
mengirim surat peberitahuan kepada penyedia dengan nilai teknis tertinggi dan
emberitahukan nilai yang diperolehnya.
B. ULP
mengumumkan di website kabupaten tersebut dengan mencantumkan nilai seluruh
penyedia barang yang lulus evaluasi administrasi.
C. ULP
mengumumkan di website kabupaten tersebut dan papan pengumuman
dengan
menvantumkan nama dan harga penawaran atau penawaran terkoreksi penyedia.
D. ULP
mengirim surat pemberitahuan pemenang kepada penyedia yang
menawarkan harga
terendah.
8 86. Bila
terjadi keadaan kahar yang enyebabkan penundaan waktu dan tempat pemasukan
penawaran maka Pokja ULP bertugas:
A. Menyampaikan
adendum dokumen pengadaan (perubahan waktu dan tempat)
kepada seluruh peserta.
B. Menyampaikan
lewat surat perubahan tersebut kepada seluruh peserta.
C. Menyampaikan
secara lisan perubahan tersebut kepada seluruh peserta.
D. Membuat
berita aara keadaan kahar.
87. Surat
penawaran dari peserta yang setelah koreksi aritmatik nilai penawarannya
terendah, ditandatangani oleh direktur keiangan yang namanya tidak tercantum
dalam akta pendirian perusahaan ataupun perubahannya. Tindakan yang seharusnya
dilakukan ULP ialah:
A. Menggugurkan
peserta tersebut.
B. Melanjutkan
proses pada tahap berikutnya karena harga penawaran dari
penyedia barang/jasa
tersebut paling menguntungkan keuangan negara.
C. Meminta
untuk mengubah akta pendirian perusahaan dan
memasukkan/menambahkan nama
direktur keuangan tersebut.
D. Meminta
untuk mengganti surat penawaran baru yang ditandatangani oleh
direktur utama
yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
88. Batas
akhir waktu pemasukan penawaran diundur hanya dengan surat pemberitahuan ULP
yang meminta kesepakatan dengan peserta mengenai pengunduran waktu pemasukan
penawaran karena alasan tertentu. Apa pendapat Anda tentang hal ini?
A. Pengunduran
pemasukan penawaran cukup diberitahukan melalui papan
pengumuman resmi.
B. Pengunduran
pemasukan penawaran harus ada alasan yang kuat, diberitahukan kepada semua
eserta yang mendaftar, dan dibuat dalam adendum dokumen pengadaan.
C. Pengunduran
waktu yang penting dirumuskan menjelang pembukaan penawaran dan bisa diumumkan
melalui telepon.
D. Pengunduran
waktu harus sudah diterima kepada peserta sebelum jam
pembukaan dan ada tanda
terima.
89. Dalam
rangka pelelangan umum dengan pascakualifikasi, apabila satu penyedia
barang/jasa memasukkan dokumen penawaran ternyata tidak melampirkan dokumen
kualifikasi yang telah diisi lengkap, terhadap penyedia barang/jasa:
A. Diminta
melengkapi kekurangan dokumen.
B. Diminta
memasukkan penawaran ulang.
C. Dilanjutkan
proses pada tahap berikutnya.
D. Digugurkan
dalam proses evaluasi.
90. Pada
setiap metode pemilihan yang tidak melalui kompetisi seperti penunjukan
langsung atau pengadaan langsung yang memungkinkan dilakukannya negosiasi
harga, seringkali harga yang akhirnya disepakati dapat lebih rendah daripada
yang melalui kompetisi/pelelangan yang diikuti oleh penyedia barang/jasa dengan
jumlah yang tidak cukup banyak, yang tidak jarang harga penawaran terendahnya
sangat mendekati HPS, dan dalam hal ini, tidak boleh dinegosiasi. Melihat
kenyataan ini seorang bupati merencanakan pembangunan jembatan besar dengan HPS
sebesar Rp28 miliar dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Terhadap
rencana tersebut ada empat saran yang diajukan oleh ULP dan pilihlah saran
terbaik berkaitan dengan filosofi pelelangan!
A. Menyetujui
usul bupati untuk melakukan proses pengadaan dengan cara
penunjukan langsung
agar dapat dinegosiasi sehingga harga kontraknya lebih murah.
B. Tidak
menyetujui usul bupati tersebut dengan menjelaskan bahwa melakukan
penunjukan
langsung untuk pekerjaan dengan nilai HPS lebih dari Rp100 juta merupakan
pelanggaran terhadap ketentuan Perpres No. 54/2010 dan perubahannya, sehingga
dapat merupakan temuan pemeriksa.
C. Tidak
menyetujui usul bupati tersebut dengan menjelaskan bahwa menurut Perpres No.
54/2010 dan perubahannya, pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta harus
melalui pelelangan umum.
D. Tidak
menyetujui usul bupati tersebut dengan menjelaskan agar membuat
perencanaan
pelelangan umum yang memberikan waktu yang cukup bagi calon penawar, tidak
membuat syarat administratif yang membatasi keikutsertaan penyedia barang/jasa
dari seluruh Indonesia, dan mengingatkan para penyedia barang/jasa tentang persaingan
sehat sebagaimana dijelaskan dalam UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.