Sabtu, 28 Januari 2012

TULISAN TEMAN BAIKKU


Waspada Swakelola DAK Pendidikan

by Samsul Ramli on Saturday, 28 January 2012 at 09:18

“Sekolah Kembali Kelola DAK Pendidikan”, headline yang cukup menarik. Besarnya alokasi dana pendidikan dalam anggaran belanja pembangunan membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI harus memutar otak menerapkan strategi yang efektif. Termasuk soal Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK).

Pada tahun anggaran 2009 dan 2010 DAK Pendidikan sempat dilaksanakan dengan metode swakelola. Namun apa lacur kalau kemudian kebijakan ini menuai banyak masalah dan menelan korban. Selain masalah keterlambatan turunnya anggaran, soal terlambatnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berdampak pada sempitnya waktu pelaksanaan.

Disisi lain keterbatasan kemampuan SDM di sekolah yang memahami proses pengadaan barang/jasa pemerintah menggiring pelaksana swakelola ke ranah hukum. Tidak sedikit Kepala Sekolah yang terpaksa mendekam di hotel prodeo karena terperangkap penyalahgunaan dana DAK Pendidikan.

Seperti diakui diberbagai media publikasi, banyaknya penyimpangan dana DAK Pendidikan 2009 dan 2010 adalah karena minimnya pengetahuan dan kompetensi pelaksana swakelola, khususnya para Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. Disisi lain ada juga yang menyebutkan bahwa ini terjadi karena kelemahan juklak dan juknis.

Pertanyaannya sekarang pantaskah semua kesalahan ditanggung oleh pelaksana swakelola. Analogi sederhana! Apa jadinya kalau kita memberikan uang senilai 1 juta rupiah kepada anak umur 5 tahun? Ketika anak tersebut membeli sebungkus permen dengan harga 1 juta rupiah, siapa yang patut dipersalahkan? Jelas yang harus dipersalahkan orang tua yang memberi uang tanpa menghiraukan pemahaman si anak akan nilai uang.

Sekarang setelah proses pelaksanaan DAK pendidikan tahun 2011 dikembalikan kepada proses pemilihan penyedia dan masih menghadapi masalah yang sama yaitu keterlambatan yang diakibatkan terlambatnya juklak dan juknis, proses dikembalikan kepada mekanisme swakelola. Akankah tragedi tahun 2009 dan 2010 akan terulang?

Pokok soal sebenarnya bukanlah pada metode pelaksanaan. Dengan penyedia atau swakelola tetap dapat menghasilkan output yang diharapkan selama prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dijadikan ukuran dan pedoman.
Persoalan keterlambatan pelaksanaan DAK Pendidikan selama ini terletak pada penerbitan Juklak dan Juknis dan penganggaran. Untuk 2012 juklak dan juknis telah terbit lebih awal, melalui Permendikbud No. 56 dan 57 tahun 2011, semoga ini pertanda bahwa telah ada perbaikan.

Tentang Swakelola
Seperti diungkap media, bahwa sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah ketidak mengertian kepala sekolah terhadap prosedur swakelola. Untuk mengantisipasi ini perlu dilakukan langkah-langkah komprehensif meningkatkan kompetensi terhadap kepala sekolah tentang swakelola lebih jauhnya tentang pengadaan barang/jasa.

Selain itu ada beberapa kesalahan umum umum tentang swakelola. Pertama; dikotomi antara swakelola dengan pemilihan penyedia. Padahal dalam proses swakelola dimungkinkan pemilihan penyedia. Pasal 3 Perpres 54/2010 menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui swakelola dan/atau pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Kata dan/atau mengindikasikankumulatif alternatif, sehingga salah kalau ada pemahaman dalam swakelola tidak diperlukan penyedia, kontrak, lelang ataupun seleksi.

Kedua; pemahaman bahwa setiap pengadaan barang/jasa dalam swakelola adalah pengadaan langsung yang cukup dilengkapi kwitansi/nota saja. Pemahaman simplikasi ini banyak menjerumuskan pelaksana swakelola ke dalam pasal merugikan negara atau korupsi.

Swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Sehingga ada 3 tipe swakelola dalam pasal ini yaitu tipe 1 : oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran. Tipe 2 : instansi pemerintah lain dan tipe 3: oleh kelompok masyarakat.

Bagi DAK pendidikan swakelola yang dilaksanakan oleh sekolah negeri, yang merupakan satker atau instansi pemerintah, termasuk dalam tipe 1. Sedangkan untuk sekolah swasta termasuk dalam tipe 3. Perbedaan tipe ini berdampak terhadap standar operasional prosedur yang berlaku. Meski merujuk pada juklak dan juknis yang sama namun keduanya berbeda perlakuan.

Dari pengertian swakelola dapat dilihat runtutan pelaksanaan didahului dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Pada tahap akhir terdapat tugas pelaporan. Karena sangat detail maka pelaksanaan swakelola memerlukan kemampuan manajerial pengadaan barang/jasa yang jauh lebih baik dibanding hanya melalui penyedia. Ini pula makna dari swakelola diletakkan pada pilihan pertama dalam metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Perpres 54/2010 pasal 3.

Kalau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap memaksakan diri mengembalikan DAK Pendidikan kepada sekolah dengan metode swakelola, maka tidak ada pilihan selain mengupayakan peningkatan kompetensi pelaksana swakelola DAK Pendidikan.

Pihak sekolah yang selama ini sangat jauh dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah, harus didorong untuk mengikuti bimtek pengadaan barang/jasa. Bahkan idealnya Kepala Sekolah, sebagai penanggunjawab pelaksanaan swakelola, harus memiliki sertifikat ahli pengadaan. Untuk keperluan bimtek Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) telah menyusun standarisasi bimtek pengadaan barang/jasa yang telah teruji.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengambil langkah fantastis ini tentu telah melalui kajian yang komprehensif. Namun adalah satu kewajiban bagi seluruh entitas pengadaan untuk mengingatkan sebelum dampak negatif benar-benar terjadi. Mengingat pengalaman 2009 dan 2010 adalah bukti otentik yang tak terbantahkan.

Pertanyaan mendasar dan menggelitik lainnya adalah tanpa mengurus pengadaan saja pihak sekolah sudah menanggung tanggungjawab yang besar dalam core businessnya yaitu pendidikan. Akan menjadi lucu kalau kemudian pihak sekolah lebih konsentrasi mengurus pengadaan daripada usaha peningkatan kualitas pendidikan.

Jangan sampai niat baik tentang percepatan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan justru memakan korban dari entitas pendidikan itu sendiri. Kita sudah punya Unit Layanan Pengadaan, LPSE, Ahli Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) dan perangkat profesional pengadaan lainnya. Kenapa perangkat yang sedemikian lengkap tidak dimanfaatkan, kemudian harus membebani para guru dan kepala sekolah dengan urusan pengadaan?
Kalau bukan kita yang waspada siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi dan kalau bukan disini dimana lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar