Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP
Akhirnya salah satu aturan yang ditunggu-tunggu keluar juga. Malam ini (15 Mei 2012), situs LKPP menampilkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
Perka ini sangat ditunggu-tunggu, karena organisasi ULP sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 namun Perka LKPP yang mengatur lebih lanjut mengenai ULP, yaitu Perka LKPP Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 sehingga banyak aturan di dalamnya bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Aturan mengenai ULP dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga masih membingungkan sebagian K/L/D/I, misalnya siapa yang berhak membentuk ULP, bagaimana bentuk organisasinya, termasuk siapa yang menetapkan pemenang dalam proses pelelangan, apakah kepala ULP atau Pokja ULP.
Pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, hal-hal tersebut sudah terang benderang dijelaskan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama di dalam Perka ini adalah:
- Dipertegas bahwa yang membentuk ULP adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. Sehingga di daerah, tidak ada lagi ULP yang dibentuk oleh Kepala SKPD atau Rektor pada Perguruan Tinggi, hal ini karena SKPD berada di bawah naungan Kepala Daerah dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Menteri.