Rabu, 23 Mei 2012

Tulisan Temanku, Khalid Mustofa


Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP

Akhirnya salah satu aturan yang ditunggu-tunggu keluar juga. Malam ini (15 Mei 2012), situs LKPP menampilkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
Perka ini sangat ditunggu-tunggu, karena organisasi ULP sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 namun Perka LKPP yang mengatur lebih lanjut mengenai ULP, yaitu Perka LKPP Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 sehingga banyak aturan di dalamnya bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Aturan mengenai ULP dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga masih membingungkan sebagian K/L/D/I, misalnya siapa yang berhak membentuk ULP, bagaimana bentuk organisasinya, termasuk siapa yang menetapkan pemenang dalam proses pelelangan, apakah kepala ULP atau Pokja ULP.
Pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, hal-hal tersebut sudah terang benderang dijelaskan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama di dalam Perka ini adalah:
  1. Dipertegas bahwa yang membentuk ULP adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. Sehingga di daerah, tidak ada lagi ULP yang dibentuk oleh Kepala SKPD atau Rektor pada Perguruan Tinggi, hal ini karena SKPD berada di bawah naungan Kepala Daerah dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Menteri.

PALU, KOTA BAWANG GORENG

Masjid Jabbal Nur, Palu
Temans, Pa kabar malam ini??


Pukul 02.00 WIB tepat saat kutuliskan ceritaku ini, aku terbangun untuk melaksanakan sahur. Puasa Sunah di awal Bulan Rajab. Walau banyak yang membuat kajian tentang keutamaan berpuasa di awal bulan Rajab serta yang menyatakan sebaliknya, aku memilih melaksanakan puasa sunah sebagai sebuah ibadah. TITIK. Ibadah itu biarlah menjadi urusan aku dan Tuhanku, Allah SWT. 


Menyiapkan makan sahur seadanya, ditemani dengan bawang goreng kriuk khas Kota Palu, semoga makan sahurku ini membawa berkah. Amien...


Kota Palu, kota bawang goreng ini kusinggahi pada awal Bulan Mei 2012 yang lalu. Kedudukan Kota Palu yang diapit oleh bukit-bukit dan pantai sehingga Kota Palu dikategorikan kota lembah. Berdasarkan kondisi tersebut maka suhu udara dipengaruhi oleh udara pegunungan dan udara pantai yang berakibat pada terdapatnya perbedaan suhu antar wilayah yang dipengaruhi suhu pengunungan. Kadang siang bolong, sehabis panas menyengat ubun-ubun, tiba-tiba hujan dereeesss banget. tapi setelah reda, ya panas lagi.... Pokoknya kalau di Palu, harus sedia payung sebelum tiba2 hujan..hehehehhe

Sabtu, 19 Mei 2012

MAMA NGGAK PULANG...BABY...

Solo, 19 Mei 2012


Pa kabarmu temans??
Sehat khan?? alhamdulillah...itu nikmat yang mahal... heheheh. Obat dan Rumah sakit mahal boooo....
Maaf ya baru nulis lagi...alasan klise..sibukkkk..

Bulan April 2012 kemaren, jadwalku sebagai Narasumber PBJ full. Awal bulan di pusdiklat BPK, LPMP Makasar, Balai Besar Bengawan Solo, Pemprov Maluku Utara dan diakhiri ke Manado.... alhamdulillah..

Anak-anak gimana?? ya proteslah...sampai jagoanku Ahmad Fadli selalu mendendangkan lagu ...." mama nggak pulang, baby....", " Mama kayak Bang Toyib...nggak pulang-pulang...." hiks...(sedih...) Tapi ini tugas mulia, Nak...berbagi, Kataku. Sebenarnya kalau mama sedang berbagi, maka mama yang mendapat ilmu paling banyak di kelas...Maka yang iklas yaaa...

Di minggu terakhir malah seminggu persis aku nggak pulang, karna tugas dari Ternate disambung penerbangan singkat ke Manado. Ada kesalahan teknis yang aku lakukan, yaitu tidak membawa sepatu hak pendek...alhasil..kakiku berasa kayak batu... seminggu harus ngajar kelas yg interaktif dengan berdiri dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore...Ohhh no....

Minggu, 06 Mei 2012

HPS KONSULTAN ( Tulisan Teman saya)


                                       SUMBER HPS KONSULTAN

                                                            (ujiosa.blogspot.com)

HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen:
(1) Biaya Langsung Personil (Remuneration);
(2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan
(3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Dalam pembuatan HPS konsultan biaya langsung non personil
atau Direct Reimbursable Cost  adalah untuk pengeluaran-pengeluaran 
yang bersifat at cost, pengeluaran sebenarnya, yang tidak boleh 
dimasukkan keuntungan. Biaya langsung non personil disusun dengan 
memperhatikan harga pasar, tarif, satuan biaya umum Kemenkeu atau 
standar biaya Pemda.