Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP
Akhirnya salah satu aturan yang ditunggu-tunggu keluar juga. Malam ini (15 Mei 2012), situs LKPP menampilkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
Perka ini sangat ditunggu-tunggu, karena organisasi ULP sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 namun Perka LKPP yang mengatur lebih lanjut mengenai ULP, yaitu Perka LKPP Nomor 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 sehingga banyak aturan di dalamnya bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Aturan mengenai ULP dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juga masih membingungkan sebagian K/L/D/I, misalnya siapa yang berhak membentuk ULP, bagaimana bentuk organisasinya, termasuk siapa yang menetapkan pemenang dalam proses pelelangan, apakah kepala ULP atau Pokja ULP.
Pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, hal-hal tersebut sudah terang benderang dijelaskan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama di dalam Perka ini adalah:
- Dipertegas bahwa yang membentuk ULP adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. Sehingga di daerah, tidak ada lagi ULP yang dibentuk oleh Kepala SKPD atau Rektor pada Perguruan Tinggi, hal ini karena SKPD berada di bawah naungan Kepala Daerah dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Menteri.
- ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang telah ada. Apabila berdiri sendiri, maka pembentukannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah. Apabila melekat pada unit yang telah ada, maka dapat diintegrasikan kepada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa
- Ada kepastian anggaran bagi ULP, yaitu seluruh pembiayaan kegiatannya disiapkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Insitusi
- Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dapat membentuk lebih dari 1 (satu) ULP dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja, yaitu volume, besaran dana dan jenis kegiatan
- Khusus untuk kantor perwakilan/unit pelaksana teknis (UPT) yang tidak memiliki sumber daya untuk membentuk ULP atau tidak efektif membentuk ULP sendiri, maka dapat menggunakan ULP terdekat atas persetujuan Menteri/Pimpinan Lemabaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi yang membentuk ULP dengan terlebih dahulu menandatangani Nota Kesepahaman dengan ULP terkait
- Tugas pokok Kepala ULP sudah diperjelas, yaitu bertanggung jawab secara administratif terhadap pengelolaan ULP. Kepala ULP juga dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP
- Penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP. Hal ini sangat penting karena masih banyak ULP yang terbentuk beranggapan bahwa penetapan pemenang dilakukan oleh Kepala ULP atas usul Pokja ULP
Dengan berlakukan Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012, maka Perka LKPP tentang ULP sebelumnya, secara resmi telah dicabut.
Silakan mengunduh Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 melalui tautan disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar