Minggu, 06 Mei 2012

HPS KONSULTAN ( Tulisan Teman saya)


                                       SUMBER HPS KONSULTAN

                                                            (ujiosa.blogspot.com)

HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen:
(1) Biaya Langsung Personil (Remuneration);
(2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan
(3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Dalam pembuatan HPS konsultan biaya langsung non personil
atau Direct Reimbursable Cost  adalah untuk pengeluaran-pengeluaran 
yang bersifat at cost, pengeluaran sebenarnya, yang tidak boleh 
dimasukkan keuntungan. Biaya langsung non personil disusun dengan 
memperhatikan harga pasar, tarif, satuan biaya umum Kemenkeu atau 
standar biaya Pemda.


Dalam pembuatan HPS konsultan tidak dicantumkan keuntungan, 
keuntungan sudah termasuk (include) di biaya langsung personil/ 
Remuneration atau renumerasi tenaga konsultan.

Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan HPS konsultan adalah 
cara mendapatkan informasi mengenai  Biaya Langsung Personil 
(Remuneration);

Berdasar Pasal 66 ayat (7) :

Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat,
 yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya 
Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a.     informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh 
         Badan Pusat Statistik (BPS); 
     b.    Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi 
         oleh asosiasi terkaitdan sumber data lain yang dapat dipertanggung-
         jawabkan;
     c.    daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor
         tunggal;
    d.  biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan 
         mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
    e.    inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank 
        Indonesia;
    f.    hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan 
        instansi lain maupun pihak lain;
    g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana 
        (engineer’s estimate);
    h.    norma indeks; dan/atau
     i.     informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Dalam menyusun Biaya Langsung Personil (Remuneration) kita dapat 
membuat berdasar  ketentuan pasal  66 ayat 7  yaitu adanya Informasi 
biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait.

Asosiasi disini dapat merujuk kepada Inkindo yang mengeluarkan satuan 
biaya tenaga konsultan.


 Selanjutnya mengenai informasi untuk menyusun Biaya Langsung
 Personil (Remuneration) dapat merujuk  juga ke Kelly Service Indonesia,
 untuk tahun 2011  yaitu  Employment Outlook and  Salary Guide 2011/12 
 a tool for workforce planning. Data Kelly Service Indonesia sangat 
 bermanfaat  terutama dalam menyusun  biaya tenaga pendukung untuk
 staf pendukung, di item di Biaya Langsung Personil (Remuneration).

Untuk konsultan kosntruksi  dapat merujuk kepada edaran Kementerian PU, 
ini dapat digunakan untuk pekerjaan konsultan konstruksi seperti konsultan 
perencana atau konsultan pengawas, pedoman tersebut  yaitu surat edaran 
Menteri PU nomer  22/SE/M/2007 tanggal 12 Desember 2007 mengenai 
Pedoman besaran biaya personil dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri 
HPS/RAB Rencana Anggaran Biaya Paket Pekerjaan Konsultansi  

di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Mungkin di antara pembaca 
mempunya data yang lebih baru dari tahun 2007.

Berikutnya adalah Surat Edaran Bersama   antara Bap penas dan 
Departemen Keuanganyaitu  SEB Bappenas dan Departemen Keuangan
No 604/D.VI/02 /1998  / SE-35/A/21/0298  serta SEB Bappenas dan 
Departemen Keuangan No 1203/D.II/03/2000 /SE-38/A/2000.    SEB ini sering 
menjadi bahan bagi pemeriksa/auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan, 
padahal SEB ini berdasar Keppres 80 tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi  
karena Keppres 80 tahun 2003 maupun  Perpres 54 tahun 2010 menganut 
harga pasar atas nilai tenaga konsultan.

Kemudian ada Harga satuan Pemda, biasanya harga satuan pemda angkanya 
kecil, sehingga jauh atau tidak sesuai dengan rate/harga pasar tenaga 
konsultan, akibatnya Pemda memperoleh tenaga konsultan seadanya,  
disarankan daftar ini dihapus saja oleh pemda, dan Rencana Anggaran 
Biaya konsultan diserahkan pada harga pasar, seperti mengacu kepada 
Inkindo atau Kelly service.

Terakhir  setiap penawaran dari konsultan nantinya yang melebihi HPS 
tidak digugurkan (kecuali yang menggunakan metode evaluasi pagu anggaran), 
 namun demikian juga setiap penawaran dari konsultan yang dibawah HPS, 
belum tentu diterima, karena di jasa konsultan semua ada namanya 
negosiasi harga. Negosiasi bukan mencari harga serendah-rendahnya 
tetapi untuk menemukan harga pasar  yang  sebenarnya dari tenaga konsultan.

Dalam kesempatan berikutnya  negosiasi konsultan  akan dibahas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar