SUMBER HPS KONSULTAN
(ujiosa.blogspot.com)
HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen:
(1) Biaya Langsung Personil (Remuneration);
(2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan
(3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam pembuatan HPS konsultan biaya langsung non personil
atau Direct Reimbursable Cost adalah untuk pengeluaran-pengeluaran
yang bersifat at cost, pengeluaran sebenarnya, yang tidak boleh
dimasukkan keuntungan. Biaya langsung non personil disusun dengan
memperhatikan harga pasar, tarif, satuan biaya umum Kemenkeu atau
standar biaya Pemda.
Dalam pembuatan HPS konsultan tidak dicantumkan keuntungan,
keuntungan sudah termasuk (include) di biaya langsung personil/
Remuneration atau renumerasi tenaga konsultan.
Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan HPS konsultan adalah
cara mendapatkan informasi mengenai Biaya Langsung Personil
(Remuneration);
Berdasar Pasal 66 ayat (7) :
Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat,
yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya
Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Badan Pusat Statistik (BPS);
b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi
oleh asosiasi terkaitdan sumber data lain yang dapat dipertanggung-
jawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor
tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank
Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan
instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana
(engineer’s estimate);
h. norma indeks; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Dalam menyusun Biaya Langsung Personil (Remuneration) kita dapat
membuat berdasar ketentuan pasal 66 ayat 7 yaitu adanya Informasi
biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait.
Asosiasi disini dapat merujuk kepada Inkindo yang mengeluarkan satuan
biaya tenaga konsultan.
Kita bisa meng klik di http://inkindo.org/site/billing_rate_2011_inkindo.pdf
Selanjutnya mengenai informasi untuk menyusun Biaya Langsung
Personil (Remuneration) dapat merujuk juga ke Kelly Service Indonesia,
untuk tahun 2011 yaitu Employment Outlook and Salary Guide 2011/12
a tool for workforce planning. Data Kelly Service Indonesia sangat
bermanfaat terutama dalam menyusun biaya tenaga pendukung untuk
staf pendukung, di item di Biaya Langsung Personil (Remuneration).
Untuk konsultan kosntruksi dapat merujuk kepada edaran Kementerian PU,
ini dapat digunakan untuk pekerjaan konsultan konstruksi seperti konsultan
perencana atau konsultan pengawas, pedoman tersebut yaitu surat edaran
Menteri PU nomer 22/SE/M/2007 tanggal 12 Desember 2007 mengenai
Pedoman besaran biaya personil dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
HPS/RAB Rencana Anggaran Biaya Paket Pekerjaan Konsultansi
di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Mungkin di antara pembaca
mempunya data yang lebih baru dari tahun 2007.
Berikutnya adalah Surat Edaran Bersama antara Bap penas dan
Departemen Keuanganyaitu SEB Bappenas dan Departemen Keuangan
No 604/D.VI/02 /1998 / SE-35/A/21/0298 serta SEB Bappenas dan
Departemen Keuangan No 1203/D.II/03/2000 /SE-38/A/2000. SEB ini sering
menjadi bahan bagi pemeriksa/auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan,
padahal SEB ini berdasar Keppres 80 tahun 2003 sudah tidak berlaku lagi
karena Keppres 80 tahun 2003 maupun Perpres 54 tahun 2010 menganut
harga pasar atas nilai tenaga konsultan.
Kemudian ada Harga satuan Pemda, biasanya harga satuan pemda angkanya
kecil, sehingga jauh atau tidak sesuai dengan rate/harga pasar tenaga
konsultan, akibatnya Pemda memperoleh tenaga konsultan seadanya,
disarankan daftar ini dihapus saja oleh pemda, dan Rencana Anggaran
Biaya konsultan diserahkan pada harga pasar, seperti mengacu kepada
Inkindo atau Kelly service.
Terakhir setiap penawaran dari konsultan nantinya yang melebihi HPS
tidak digugurkan (kecuali yang menggunakan metode evaluasi pagu anggaran),
namun demikian juga setiap penawaran dari konsultan yang dibawah HPS,
belum tentu diterima, karena di jasa konsultan semua ada namanya
negosiasi harga. Negosiasi bukan mencari harga serendah-rendahnya
tetapi untuk menemukan harga pasar yang sebenarnya dari tenaga konsultan.
Dalam kesempatan berikutnya negosiasi konsultan akan dibahas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar