Selasa, 05 September 2017

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beserta aturan perubahannya adalah proses mendapatkan barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga didapatkannya barang/jasa. 
Proses ini kemudian dibagi atas Proses Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, serta Penandatanganan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Kontrak. Bimbingan teknis tingkat dasar yang telah sering dilaksanakan selama ini telah mencakup seluruh proses, namun dirasakan masih kurang ketika berhadapan dengan kondisi implementasi di lapangan, utamanya pada Proses Evaluasi Pemilihan Penyedia, yang dimulai dari penyusunan rancangan metode pemilihan penyedia, Koreksi Aritmatik, Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Penawaran hingga penetapan pemenang.
Sehingga kadang tak heran sering ditemukan adanya permasalahan-permasalahan dikemudian hari. Evaluasi Pemilihan Penyedia adalah bagian yang sarat praktis dan juga resiko apabila tidak diperdalam di sisi praktek lapangan. Berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar bermula dari lemahnya pemahaman tentang tata cara evaluasi pemilihan penyedia, dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan dokumen pengadaan yang tidak tepat dan proses evaluasi yang bermasalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar