Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang/jasa sebagaimana yang
diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beserta aturan perubahannya adalah proses
mendapatkan barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga didapatkannya
barang/jasa.
Proses ini kemudian dibagi atas Proses Persiapan, Pelaksanaan
Pemilihan Penyedia, serta Penandatanganan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Kontrak.
Bimbingan teknis tingkat dasar yang telah sering dilaksanakan selama ini telah
mencakup seluruh proses, namun dirasakan masih kurang ketika berhadapan dengan kondisi implementasi di lapangan, utamanya pada
Proses Evaluasi Pemilihan Penyedia, yang dimulai dari penyusunan rancangan metode
pemilihan penyedia, Koreksi Aritmatik, Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Penawaran
hingga penetapan pemenang.
Sehingga kadang tak heran sering
ditemukan adanya permasalahan-permasalahan dikemudian hari. Evaluasi Pemilihan
Penyedia adalah bagian yang sarat praktis dan juga resiko apabila tidak diperdalam
di sisi praktek lapangan. Berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa
sebagian besar bermula dari lemahnya pemahaman tentang tata cara evaluasi pemilihan
penyedia, dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan dokumen pengadaan yang
tidak tepat dan proses evaluasi yang bermasalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar