Ruang lingkup pengadaan barang
dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan
barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau
seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan
hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian
atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Dasar Hukum Pengadaan Barang dan
Jasa
Keppres No. 54 Tahun 2010,
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang
Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama
Dengan International Monetary Fund
Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi
Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah)*Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar