Rabu, 06 September 2017

Ruang Lingkup dan Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa




Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.


Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Keppres No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)




*Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar