Soal-soal untuk Latihan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang / Jasa
Pernyataan dibawah ini, anda cukup memilih B jika penyataan benar dan memilih S untuk penyataan salah.
1. Prinsip Terbuka adalah semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. (B / S)
2. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi; spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak. (B / S)
3. Proses Persiapan Pengadaan dinyatakan selesai, ketika sistem Pengadan dan Metode Kualifikasi telah ditetapkan, serta jadwal dan HPS telah disusun oleh Pokja ULP. (B / S)
4. Pekerjaan Pengadaan Barang dengan HPS Rp 50 Milyar, perlu ditetapkan syarat Penyedia yang mempunyai pengalaman mengerjakan pekerjaan dengan nilai minimal 1/3 dari nilai pekerjaan yang sekarang. (B / S)
5. Metode pemilihan penyedia untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi yang jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakannnya diyakini terbatas, dilakukan dengan metode pelelangan terbatas. (B / S)
6. Salah satu perbedaan pekerjaan Jasa Lainnya dengan Jasa Konsultansi adalah kemampuan tenaga pelaksana yang digunakan, dimana tenaga pelaksana pada jasa lainnya lebih mengutamakan kemampuan keterampilan. (B / S)
7. Metode evaluasi pengadaan Jasa Konsultansi sama dengan metode evaluasi pengadaan Jasa Lainnya. (B / S)
8. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode Swakelola, diperbolehkan adanya pengadaan melalui penyedia. (B / S)
9. Dalam rangka mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri, maka diberikan Preferensi harga untuk produksi dalam negeri, dengan syarat nilai pekerjaan lebih dari Rp 5 Milyar dan dananya bersumber dari rupiah murni. (B / S)
10. Pengadaan secara elektronik (e-procurement) dapat mendorong terjadinya efesiensi biaya pengadaan. (B / S)
11. Pengadaan kendaraan bermotor melalui e- katalog dilakukan dengan metode penunjukkan langsung pasca kualifikasi. (B / S)
12. Garis besar proses pengadaan Barang/Jasa oleh Penyedia dimulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan pemilihan penyedia. (B / S)
13. Pemasukkan dokumen penawaran pada metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha seleksi sederhana dilakukan dengan metode 2 (dua) file. (B / S)
14. Dalam kontrak Harga Satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia (B / S)
15. Metode evaluasi penawaran untuk pekerjaan konstruksi pada prinsipnya menggunakan sistem biaya terendah. (B / S)
16. PA dapat memecah pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan alasan akhir tahun anggaran yang sudah semakin dekat (B / S)
17. Penyaluran keseluruhan dana 100% (seratus persen) kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola dilakukan apabila pekerjaan telah mencapai 60% (enam puluh persen). (B / S)
18. PPK dapat meminta penyedia untuk memberikan jaminan pelaksanaan dari Bank Umum sebesar 5% (lima persen) dari Pagu Anggaran. (B / S)
19. Surat pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui e- Purchasing dan pembelian secara online. (B / S)
20. Dalam kontrak Lump Sum, koreksi aritmatik dapat merubah total harga penawaran dan urutan pemenang. (B / S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar